
Visinews.id| Wacana penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang semula dijadwalkan pada 2027 menjadi 2031 menuai penolakan di Kabupaten Tangerang. Usulan yang disebut digulirkan kelompok kepala desa akhir masa jabatan (AMJ) kepada DPR RI dengan alasan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi itu dinilai berpotensi menghambat demokrasi serta regenerasi kepemimpinan di tingkat desa. Senin ( 19/10/2026).
Penolakan tersebut disampaikan sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lokal. Salah satunya Anggayuda, mantan pengurus Karang Taruna Kabupaten Tangerang yang pernah menjabat di Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT).
Mereka menilai penundaan hingga 2031 perlu dikaji secara cermat karena berpotensi menimbulkan persoalan terkait masa jabatan kepala desa, mekanisme pengisian kepemimpinan sementara, serta hak politik masyarakat.
Menurut pihak yang menolak, terdapat dua persoalan utama dalam wacana tersebut. Pertama, penundaan dinilai perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai masa jabatan dan periodisasi kepala desa.
Kedua, penundaan yang berlangsung hingga 2031 dikhawatirkan memperlambat regenerasi kepemimpinan dan membatasi kesempatan warga yang memiliki kapasitas untuk maju sebagai calon kepala desa.
“Setiap desa di Kabupaten Tangerang memiliki banyak sumber daya manusia yang kompeten dan siap memimpin. Jika Pilkades 2027 ditunda hingga 2031, regenerasi kepemimpinan akan mandek dan hak politik masyarakat lokal untuk memilih pemimpin baru menjadi terpasung,” ujar Anggayuda.
Anggayuda dan pihak yang menolak wacana tersebut berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama instansi terkait memberikan kejelasan mengenai rencana pelaksanaan Pilkades serentak.
Mereka meminta agar pelaksanaan Pilkades tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kepastian jadwal yang ditetapkan pemerintah. Menurut mereka, kepastian hukum dan proses demokrasi di tingkat desa perlu dijaga agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pergantian kepemimpinan.
Wacana penundaan tersebut masih perlu dilihat berdasarkan perkembangan kebijakan dan ketentuan resmi dari pemerintah maupun lembaga berwenang. Oleh karena itu, keterangan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait diperlukan untuk menjelaskan status rencana Pilkades 2027 serta dasar hukum yang menjadi pertimbangannya.
Red
