xbanner 970x250

Diduga Bangunan di Jalan Untung Suropati II Jadi Perhatian, Kejelasan PBG Masih Dipertanyakan

2 minutes reading
Thursday, 22 Oct 2026 19:57 0 3 Redaksi

Visinews.id – KOTA TANGERANG – Keberadaan bangunan dua lantai di Jalan Untung Suropati II, RT 03/RW 08, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi perhatian sejumlah pihak. Bangunan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan fasilitas Sekolah SMA/SMK PGRI 109 Tangerang. Namun, peruntukan bangunan secara pasti serta status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diketahui secara jelas. Kamis, (22/10/2026)

Suhandi, saat dikonfirmasi awak media, mengaku belum memperoleh informasi secara pasti mengenai fungsi bangunan tersebut. Ia juga menyebut belum menerima penjelasan dari pihak vendor atau pelaksana pembangunan terkait peruntukan bangunan yang tengah dikerjakan. Jelasnya.

Selain mempertanyakan fungsi bangunan, Suhandi mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk PBG.

*”Tanyakan saja sama pihak vendornya,” tuturnya.*

Sementara itu, Ketua RW 08, H. Muhammad Amin, menyampaikan saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp mengatakan, Bahwa pihak manajemen sekolah sebelumnya telah mengundang perwakilan lingkungan untuk membahas rencana pengembangan fasilitas sekolah pada Agustus lalu.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan rencana penyediaan fasilitas parkir serta penambahan ruang kelas. Ia juga menyebut pembahasan terkait lingkungan telah dilakukan bersama pihak sekolah melalui seseorang bernama Singgih.

“Pihak manajemen sekolah sudah mengundang kita di bulan Agustus. Mereka sudah punya rencana untuk fasilitas parkir dan penambahan kelas. Secara faktanya, terkait lingkungan sudah dibahas. Terkait PBG-nya, saya kurang paham, dan kita sudah dirapatkan dengan pihak sekolah melalui Pak Singgih,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan, pembahasan dengan pihak lingkungan terkait rencana pembangunan telah dilakukan. Namun, mengenai status perizinan resmi, khususnya PBG, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti.

Untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut, pihaknya berencana mendatangi lokasi bangunan dan meminta penjelasan mengenai peruntukan serta kelengkapan perizinannya.

“Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, saya akan datang ke lokasi bangunan untuk meminta kejelasannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SMA/SMK PGRI 109 Tangerang mengenai peruntukan bangunan tersebut maupun status perizinan PBG-nya dan Dinas terkait. Lantaran sesuai Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Media ini tetap membuka ruang bagi pihak sekolah, pengelola pembangunan, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang nyata dan akurat (Red/KJK)

LAINNYA
xbanner 970x250