
Visinews.id| Tim Reserse Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, menangani kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Kadaung, RT 003/RW 006, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.00 Wib.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial FA (38) sebagai tersangka. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: B/180/X/2026/Sek Legok tertanggal 17 Oktober 2026.
Kapolsek Legok AKP Toto Riyanto, SH mengatakan, peristiwa bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2014 berwarna hitam milik Dekip digunakan istrinya, Dewi, untuk membeli sarapan pada pagi hari.
Setelah selesai membeli sarapan sekitar pukul 06.45 WIB, sepeda motor tersebut diparkir di garasi rumah yang berpagar. Pintu pagar kemudian ditutup sebelum pemilik dan keluarganya masuk ke dalam rumah.
Polsek Legok Tangani Kasus Dugaan Curanmor di Rancagong, Pria Berinisial FA Jadi Tersangka
Sekitar pukul 07.00 WIB, Dekip melihat dari dalam rumah bahwa sepeda motornya didorong oleh seseorang yang tidak dikenal. Mengetahui hal tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Legok untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi A-3629-HF, yang ditaksir senilai Rp4 juta,” katanya kepada wartawan. Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Legok IPTU Ilham Husni, SH, MH menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, STNK, kunci kendaraan, serta pakaian dan sepatu yang diduga berkaitan dengan tersangka.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
Chrisna
