
Visinews.id – Kabupaten Tangerang – Kegiatan hari kedua workshop Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama perangkat desa di Kabupaten Tangerang, Kamis (22/10/2026), diwarnai dugaan penghalangan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena kegiatan berlangsung di fasilitas ruang publik. Tindakan pelarangan peliputan itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Salah satu wartawan media online Dinamikanews.net berinisial Hil mengungkapkan bahwa dirinya mengalami penghalangan saat hendak meliput kegiatan tersebut.
“Tindakan penghalangan dilakukan oleh salah satu panitia penerima tamu undangan,” ungkap Hil saat ditemui di depan GSG Tigaraksa.
Hil menyayangkan adanya pelarangan peliputan dalam kegiatan yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa tersebut. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung di fasilitas ruang publik semestinya mengedepankan keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat dan media.
Ia juga mempertanyakan alasan pelarangan dengan dalih kegiatan sedang dalam pembahasan.
“Dilarang karena sedang dalam pembahasan, kalau nggak mau diketahui publik atau wartawan, jangan buat kegiatan di ruang publik, kenapa nggak di hotel yang tertutup,” terang Hil.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena workshop tersebut berkaitan dengan monitoring dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi penting dalam kegiatan yang menyangkut pengelolaan keuangan publik.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan tersebut mengatur kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Sementara itu, tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penilaian terhadap dugaan penghalangan dalam peristiwa ini perlu didasarkan pada fakta, kronologi, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Workshop BPKP bersama perangkat desa yang berkaitan dengan monitoring dan pengawasan pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat memperkuat penerapan prinsip-prinsip tersebut.
Karena itu, dugaan penghalangan terhadap wartawan dalam kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akses media untuk menjalankan fungsi jurnalistik dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala BPKP Banten belum dapat dimintai keterangan mengenai dugaan pelarangan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Red
