xbanner 970x250

Hasil Musdes Luar Biasa Desa Ambit, Masyarakat Desak Bupati Cirebon Segera Terbitkan SK Pemberhentian Kuwu Nazmi Eka Husada

6 minutes reading
Friday, 23 Oct 2026 22:55 0 1 Redaksi

Visimews.id – KABUPATEN CIREBON — Masyarakat Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, mendesak Bupati Cirebon agar segera menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) terkait tuntutan pemberhentian Kuwu Desa Ambit, Nazmi Eka Husada.

Acara yang dihadiri oleh Camat Waled, Ita Sulastriana, S.Pt., M.Si, Kapolsek Waled, AKP Agus Hermawan, S.H, Danramil Waled, Kapten Chk Suprinadi, S.H, Kuwu Desa Ambit beserta Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Rt/Rw, serta masyarakat Desa Ambit.

Desakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Musyawarah Desa Luar Biasa yang berlangsung di GOR Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait kepemimpinan pemerintahan desa yang di fasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Jalaludin, selaku perwakilan masyarakat yang menuntut pemberhentian Kepala Desa Ambit, menyampaikan bahwa masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan tindak lanjut atas hasil musyawarah tersebut.

Menurut Jalaludin, aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui Musdeslub diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap Bupati Cirebon segera menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa Luar Biasa ini. Masyarakat menginginkan adanya kepastian atas tuntutan yang telah disampaikan, termasuk terkait penerbitan surat keputusan pemberhentian Kuwu Desa Ambit, Nazmi Eka,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, bertanggung jawab, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai persoalan yang menjadi perhatian bersama. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat dan setiap aspirasi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.” katanya

Dalam keterangannya, Jalaludin menekankan pentingnya keterbukaan informasi, komunikasi yang baik, serta penyelesaian setiap persoalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami, setiap persoalan yang ada di Desa Ambit dapat diselesaikan secara terbuka, mengedepankan musyawarah, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat. Aspirasi warga hendaknya didengar dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan beberapa tuntutan masyarakat sebagai temuan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh kuwu Desa Ambit saat berpidato di depan ruang sidang.

Berdasarkan data dan laporan evaluasi di lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian alokasi anggaran, kegiatan fiktif/tidak direalisasikan, hingga pemotongan hak masyarakat penerima manfaat dengan rincian utama sebagai berikut:

1. Dugaan Penyelewengan Anggaran Tahun Sebelumnya

* Bidang Pertanian dan Peternakan: Anggaran RAB sebesar Rp 45.439.000,- hanya direalisasikan Rp 5.000.000,- untuk pembuatan Bak Kontrol di Gang H. Haedar, meninggalkan sisa anggaran Rp 40.439.000,- yang tidak jelas peruntukannya.

* Bantuan Langsung Tunai (BLT): Anggaran BLT Jompo dan Disabilitas sebesar Rp 111.094.540,- untuk 35 KPM hanya disalurkan 10 bulan dari seharusnya 12 bulan. Hak KPM selama 2 bulan sebesar Rp 21.000.000,- (
35×Rp 300.000×2) tidak direalisasikan.

*Program Tidak Direalisasikan:

• Penyertaan Modal BUMDES: Rp 3.700.000,-
• Sarana & Prasarana Perpustakaan / Taman Bacaan: Rp 22.540.000,-

• Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa: Rp 30.000.000,-

• Tunggakan Pajak: Sisa piutang PBB Tahun 2024 sebesar Rp 15.000.000,

• serta sisa piutang PPh dan PPN Tahun 2024 sebesar Rp 57.000.000,-.

2. Indikasi Penyelewengan Tahun Anggaran 2025

* Penyertaan Modal BUMDES: Anggaran sebesar Rp 184.000.000,- tidak direalisasikan.

* BLT Penanggulangan Bencana: Anggaran Rp 54.000.000,- untuk 30 KPM hanya disalurkan 2 bulan dari seharusnya 6 bulan. Hak masyarakat selama 4 bulan sebesar Rp 36.000.000,- ( 30×Rp 300.000×4) tidak disalurkan.

* Perlengkapan Jenazah: Anggaran Kain Kapan dll sebesar Rp 19.000.000,- tidak direalisasikan.

* Sisa Piutang PBB 2025: Sebesar Rp 5.000.000,-.

3. Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa untuk Hutang Pribadi

* Terdapat dugaan perjanjian pembayaran hutang pribadi kepada Hj. DARTINI sebesar Rp 55.000.000,- menggunakan Dana Desa dengan jaminan pengelolaan Tanah Bengkok yang ternyata sudah disewakan.

PERNYATAAN TUNTUTAN MASYARAKAT
Atas temuan-temuan di atas, kami mewakili masyarakat menuntut:

1. Transparansi & Akuntabilitas: Pihak pemerintah desa memberikan klarifikasi secara terbuka dan jujur mengenai aliran dana yang tidak direalisasikan.

2. Pengembalian Hak Masyarakat: Menyelesaikan penyaluran BLT dan program masyarakat yang tertunda sesuai alokasi anggaran.

3. Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH): Meminta pihak Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit investigatif dan memproses secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana anggaran publik, serta kasus penemuan 198 karung beras oleh Kapolsek Waled menanggapi aduan masyarakat yang berada di salah satu pengepul.

Lebih lanjut, Jalaludin berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap hasil Musdeslub dan menyampaikan kejelasan mengenai proses tindak lanjutnya. Ia juga mengharapkan seluruh tahapan penyelesaian persoalan tersebut berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat berharap tuntutan yang telah disampaikan tidak berhenti pada forum musyawarah semata, tetapi memperoleh respons dan kejelasan dari pihak berwenang.” tutup Jalaludin.

Setelah perwakilan masyarakat melayangkan beberapa tuntutan kepada kepala desa salah satunya tidak ada transparansi Aggaran Dana Desa (ADD), Pimpinan sidang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan kesempatan untuk menanggapi tuntutan masyarakat.

Nazmi Eka Husana sebagai Kuwu Desa Ambit hanya mengatakan permohonan maaf saja kepada masyarakat dalam kepemimpinan yang masih kurang maksimal dan tidak menanggapi tuntutan yang dilayangkan masyarakat.

“Assalamualaikum, sebelumnya saya memohon maaf atas kepemimpinan selama ini masih banyak kekurangan dan tidak maksimal, dan tidak semua aspirasi bisa saya jalankan.” tutup Nazmi

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memastikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa Desa yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat telah berjalan lancar dan kondusif. Seluruh hasil kesepakatan yang telah ditandatangani oleh semua pihak akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan hukum yang berlaku.

Ketua BPD, Encu Sudira, menjelaskan bahwa sebelum musyawarah ini diselenggarakan, pihak desa dan lembaga terkait telah menempuh jalur komunikasi serta memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Kuwu (Kepala Desa). Pihak BPD juga telah menyampaikan perkembangannya secara transparan kepada masyarakat. Namun, menanggapi aspirasi kuat dari warga, BPD memutuskan untuk memfasilitasi jalannya Musyawarah Luar Biasa Desa tersebut.

“Alhamdulillah, pelaksanaannya berjalan lancar dan tadi sudah ditandatangani oleh semua unsur. Setelah ini, kami akan membawa hasil musyawarah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua BPD, Encu Sudira.

Dari musyawarah tersebut, disepakati dua poin utama tuntutan masyarakat:

1.) Pengunduran Diri Secara Sukarela: Mengimbau/menuntut Kuwu untuk mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela.

2.) Rekomendasi Pemberhentian melalui BPD: Meminta BPD untuk menerbitkan rekomendasi resmi serta menyusun surat permohonan pemberhentian Kuwu yang akan disampaikan kepada Bupati.

Menanggapi hasil keputusan bersama tersebut, Encu Sudira menegaskan bahwa pihak BPD akan segera melakukan koordinasi internal guna mempersiapkan langkah-langkah prosedural secepatnya.

“Kami akan koordinasi internal dulu. Untuk tenggat waktunya, kami ingin secepatnya proses ini berjalan,” pungkas Encu Sudira.

Tim

LAINNYA
xbanner 970x250