
Visinews.id – Buton Selatan – Risallah Fadli, S.H., M.Kn., Ketua Bidang Kajian dan Riset Perkara Kantor Hukum Faisal Akbar
and Partners Law Firm, selaku legal retainer Wakil Bupati Buton Selatan La Ode Risawal, S.H., CPM,
menilai video klarifikasi Polres Buton tidak menyentuh pokok persoalan. Menurutnya, klarifikasi yang
disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton bersama Kasi Humas itu lebih sibuk membantah hal yang tidak
pernah dilaporkan ketimbang menjelaskan mengapa laporan kliennya dihentikan.
“Kami menghargai Polres Buton yang mau tampil menjelaskan kepada publik. Itu sikap yang baik, dan
tidak semua satuan wilayah mau melakukannya. Tetapi setelah kami pelajari dengan saksama, klarifikasi
itu justru menimbulkan pertanyaan baru,” kata Risallah.
Ia menyoroti poin pertama klarifikasi, yang menyatakan Polres Buton tidak pernah menerima laporan
penghinaan terhadap etnis. Risallah membenarkan hal itu, karena kliennya memang tidak pernah
membuat laporan semacam itu. Setelah ditelusuri, rujukan soal etnis tersebut ternyata berasal dari flyer
seruan aksi Keluarga Besar PANCANA yang beredar di masyarakat.
“Flyer itu dibuat warga sebagai bentuk solidaritas. Itu bukan laporan polisi, bukan pernyataan kuasa
hukum, dan tidak pernah menjadi materi perkara. Kami tidak mengerti mengapa hal itu dijadikan poin
pembuka dalam klarifikasi resmi. Yang kami laporkan jelas, yaitu penghinaan terhadap pribadi klien
kami, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/V/2026/SPKT/Polsek Batauga tanggal 4
Mei 2026,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan klien kami sebagaimana tertuang dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi
pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WITA, di Jalan Poros Batauga–Baubau, Desa Lawela
Selatan, Kecamatan Batauga. Menurut keterangan pelapor, saat itu terlapor yang sedang mengendarai
mobil menghadang rombongan pelapor, lalu terlapor membuka kaca mobilnya dan kemudian meneriakan
kata “babi” ke arah pelapor.
Risallah mempertanyakan kesimpulan gelar perkara yang menyatakan objek pidananya tidak jelas. Ia
mencatat, dalam klarifikasi itu Polres Buton tidak membantah bahwa peristiwa tersebut terjadi, tidak
membantah kata yang diucapkan, dan tidak mempersoalkan identitas terlapor. Identitas terlapor bahkan
disebut lengkap dalam surat penghentian penyelidikan yang diterbitkan Polres Buton sendiri.
“Pihak yang dilaporkan diketahui, namanya tertulis di surat resmi Polres Buton. Menurut laporan klien
kami, sasarannya satu orang yang berdiri di depannya, dan orang itu klien kami. Waktu, tempat, dan kata-
katanya tercatat. Lalu bagian mana yang tidak jelas? Kalau masalahnya kekurangan bukti, katakan saja
kurang bukti. Tetapi menyebut objeknya tidak jelas sama saja dengan mengatakan bahwa meneriakkan
‘babi’ ke wajah seseorang bukan serangan terhadap orang itu. Kesimpulan seperti ini berbahaya kalau
dibiarkan menjadi preseden,” tegasnya.
Risallah kemudian menguraikan bahwa peristiwa ini masuk dalam rumusan penghinaan ringan
sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal yang
juga dirujuk sendiri oleh Polres Buton dalam surat penghentian penyelidikannya. Pasal tersebut
mengancam pidana terhadap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran, yang dilakukan terhadap orang lain,
Menurut keterangan klien kami, terlapor menghadang
rombongan pelapor, membuka kaca mobil, lalu meneriakan kata itu secara lisan. Jika fakta itu terbukti,
unsur kesengajaan tergambar dari perbuatan menghentikan kendaraan tepat di depan klien kami, dan sifat
menyerangnya terlihat dari kata yang dipilih. Penghinaan ringan juga merupakan delik aduan, dan klien
kami sudah mengadu secara resmi. Dengan fakta seperti yang kami laporkan, kami tidak melihat satu pun
unsur pasal ini yang tidak terpenuhi,” jelasnya.
Redaksi
