
Visinews.id – Kota Tangerang – Penyelesaian sengketa pemanfaatan tanah wakaf untuk pemakaman di Kampung Galeong, RT 002/RW 007, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, masih menghadapi sejumlah kendala. Kendati pihak nazir dan pengadu disebut telah mencapai kesepakatan damai, persoalan pencabutan laporan polisi serta tuntutan ganti rugi senilai Rp48 juta belum menemukan penyelesaian akhir.
Persoalan tersebut kembali menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Kamis (15/10/2026).
Pertemuan itu turut menghadirkan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, Polsek Karawaci, dan Polres Metro Tangerang Kota.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang berlangsung pada 6 Oktober 2026. Saat itu, pihak nazir selaku pengelola tanah wakaf bersama pihak pengadu telah menyatakan kesediaan untuk berdamai.
Namun, menurut Junadi, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya terealisasi karena kedua belah pihak masih memiliki persoalan hukum yang perlu diselesaikan, termasuk laporan polisi yang belum dicabut dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta.
“Sebetulnya sudah sepakat antara nazir dengan pihak pengadu. Namun, masih ada yang harus diselesaikan, yaitu sekitar Rp48 juta. Sampai saat ini, pencabutan laporan ke polisi belum dilakukan,” kata Junadi.
Ia menilai, komunikasi dan mediasi lanjutan menjadi langkah penting untuk mencegah konflik berkepanjangan. Di samping penyelesaian perselisihan antarpihak, status dan penggunaan tanah wakaf juga perlu mendapatkan perhatian agar tidak menyimpang dari tujuan awal pemberiannya.
Dalam pembahasan RDP, BWI menegaskan bahwa tanah yang telah diwakafkan harus dikelola sesuai dengan ikrar wakaf. Persoalan muncul setelah lahan yang diperuntukkan bagi pemakaman diketahui turut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, sehingga memicu perselisihan.
Junadi menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kota Tangerang merekomendasikan Polres Metro Tangerang Kota memfasilitasi mediasi lanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi perdamaian yang disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak.
“Dari kami sebetulnya sudah selesai karena sudah damai. Hanya, ada persoalan terkait pencabutan berkas dan agar kedua belah pihak tidak saling melaporkan. Itu saya serahkan kepada Polres untuk memfasilitasi mediasi,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan kepentingan bersama dan menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat. Meski demikian, Junadi mengingatkan bahwa hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum tetap harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Kota Tangerang, KH Abdullah Tholib, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ikrar dan akta ikrar wakaf dalam setiap pemanfaatan tanah yang telah diwakafkan.
Ia menjelaskan, lahan yang sejak awal diperuntukkan bagi pemakaman tidak dapat digunakan begitu saja untuk kegiatan komersial atau pembangunan bangunan lain. Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun masih terdapat bagian lahan yang belum dimanfaatkan sebagai tempat pemakaman.
Abdullah juga mengakui adanya kekeliruan dari pihak nazir dalam perkara tersebut karena mendirikan bangunan kontrakan di atas lahan yang peruntukan wakafnya adalah untuk pemakaman.
“Secara aturan, tanah itu harus sesuai dengan peruntukan awal. Kalau peruntukannya makam, meskipun ada tanah kosong yang belum dibuat makam, tidak boleh digunakan untuk apa pun atau dibangun begitu saja,” jelas Abdullah.
Meski demikian, ia menerangkan bahwa pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif pada prinsipnya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan. Rencana pemanfaatan tersebut harus melalui penilaian serta mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, BWI akan mempertimbangkan tujuan pemanfaatan lahan, manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat, serta penggunaan hasil pengelolaannya. Seluruh tahapan juga harus memperhatikan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Abdullah menyebut kewenangan dan tanggung jawab nazir dalam pengelolaan wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Oleh sebab itu, perubahan peruntukan tanah wakaf tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang ditetapkan.
“Kalau ada pengalihan peruntukan, harus ada izin dan prosedurnya. BWI yang akan mengeluarkan izin melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan,” katanya.
Dalam upaya mendorong penyelesaian konflik, Abdullah berharap tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta dapat dipertimbangkan kembali oleh pihak terkait. Menurutnya, penyelesaian tuntutan tersebut berpotensi membuka ruang bagi terwujudnya kesepakatan damai secara menyeluruh.
Ia juga mengusulkan agar kesepakatan perdamaian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan aparat kepolisian. Jika diperlukan, BWI, pihak kecamatan, serta DPRD Kota Tangerang dapat turut menyaksikan proses tersebut.
Dokumen perdamaian itu diharapkan menjadi dasar bersama untuk mencegah munculnya kembali perselisihan serupa di kemudian hari.
“BWI memiliki tugas melakukan mediasi jika terjadi konflik. Saya berharap tuntutan Rp48 juta tadi bisa dihilangkan. Kalau itu dihilangkan, insyaallah perdamaian bisa terwujud,” ujarnya.
Abdullah menambahkan, apabila kesepakatan bersama telah ditandatangani, setiap pihak diharapkan menaati isi perjanjian tersebut. Apabila kemudian terjadi pelanggaran, persoalan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia turut mengingatkan bahwa penggunaan maupun perubahan peruntukan tanah wakaf yang bertentangan dengan ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang wakaf.
Melalui mediasi lanjutan yang direkomendasikan Komisi I DPRD Kota Tangerang, penyelesaian sengketa tanah wakaf di Kampung Galeong diharapkan dapat tercapai tanpa tekanan terhadap salah satu pihak. Pada saat yang sama, kepastian pengelolaan lahan perlu diperhatikan agar tanah tersebut tetap digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan, yakni untuk pemakaman.
Dengan demikian, penyelesaian perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan antara pihak yang berselisih, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan terhadap amanah wakaf agar manfaatnya tetap terjaga bagi masyarakat.
(Red/KJK)
