xbanner 970x250

Kasus Lingkungan PT Bilal Jaya Properti, AMPEL dan Giat Peduli Lingkungan Desak Hakim Beri Efek Jera

4 minutes reading
Wednesday, 14 Oct 2026 11:54 0 16 Redaksi

Visinews.id | Penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Bilal Jaya Properti di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMPEL) dan Giat Peduli Lingkungan Hidup mengkritik tuntutan jaksa yang dinilai belum memberikan efek jera maksimal bagi korporasi yang diduga melakukan perusakan lingkungan, Rabu(14/10/2026).

 

Dalam perkara tersebut, terdakwa korporasi PT Bilal Jaya Properti diwakili oleh Endang Bin H. Muhammad Nur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah mengajukan tuntutan pidana dalam persidangan perkara tindak pidana lingkungan hidup.

 

Berdasarkan berkas tuntutan perkara, JPU menyatakan PT Bilal Jaya Properti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan perusakan lingkungan hidup. Perbuatan korporasi tersebut dinilai sengaja melampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 

Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Jaksa Tuntut Denda Rp1,15 Miliar

 

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.150.000.000 atau Rp1,15 miliar terhadap PT Bilal Jaya Properti.

 

Selain denda, terdakwa juga dituntut membayar biaya kerusakan akibat tindak pidana lingkungan hidup sebesar Rp2.074.920.000 atau sekitar Rp2,07 miliar.

 

Dalam berkas tuntutan tersebut juga disebutkan sanksi pengganti apabila denda dan biaya perbaikan tidak dibayar, berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha selama dua tahun atau pembubaran korporasi.

 

Sejumlah barang bukti, di antaranya alat berat ekskavator, truk, mesin cetak batako, hingga dokumen perusahaan, disebut disita untuk negara.

 

Besaran tuntutan tersebut menjadi perhatian kalangan pegiat lingkungan hidup. Mereka menilai penegakan hukum lingkungan tidak semestinya hanya berorientasi pada sanksi finansial, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dan pemulihannya.

 

AMPEL Kritik Tuntutan Jaksa

 

Ketua Umum AMPEL Indonesia, yang akrab disapa Guruh, menyayangkan tuntutan JPU yang dinilai belum memberikan dampak jera maksimal bagi korporasi yang melakukan perusakan lingkungan.

 

Menurutnya, kerusakan lingkungan merupakan persoalan serius karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas dan membutuhkan waktu panjang untuk pemulihan.

 

“Penegakan hukum kasus lingkungan hidup tidak boleh sekadar berhitung angka-angka denda finansial semata. Perusakan lingkungan adalah kejahatan serius yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pemulihan. Jika sanksinya sebatas denda, kami khawatir hal ini hanya akan dianggap sebagai ‘biaya operasional’ bagi korporasi penjahat lingkungan,” tegas Guruh.

 

AMPEL menilai penegakan hukum terhadap perkara lingkungan perlu memberikan konsekuensi yang sebanding dengan dampak perbuatan yang dilakukan. Kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang.

 

Giat Peduli Lingkungan Minta Hakim Utamakan Keadilan Ekologis

 

Sementara itu, Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan Hidup, Abdullah yang akrab disapa Bang Ayi, menekankan pentingnya putusan hakim yang berani dan berpihak pada keadilan ekologis (environmental justice).

 

Ia menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang.

 

“Tuntutan jaksa ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Tangerang. Kami mendesak majelis hakim agar dalam putusannya nanti tidak hanya mengekor tuntutan jaksa, tetapi berani mengambil keputusan progresif demi memberi efek jera. Jika tidak ada tindakan tegas hingga ranah pemidanaan pengurus atau penutupan permanen, potensi pelanggaran serupa oleh perusahaan lain di wilayah Tangerang akan terus berulang,” ujar Ayi.

 

Menurutnya, putusan pengadilan diharapkan tidak hanya mempertimbangkan besaran sanksi finansial, tetapi juga memberikan efek jera serta mencegah terulangnya pelanggaran lingkungan oleh korporasi lain.

 

Peran Penghasil Limbah B3 Turut Dipertanyakan

 

Selain menyoroti tuntutan terhadap PT Bilal Jaya Properti, Ayi juga mempertanyakan peran perusahaan penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

 

Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai sejauh mana perusahaan penghasil limbah mengetahui legalitas kegiatan penampungan atau pengolahan limbah yang menjadi bagian dari kerja sama mereka.

 

“Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran perusahaan penghasil limbah B3 yang bekerja sama dengan PT BILAL JAYA PROPERTI. Apakah pihak penghasil limbah tersebut benar-benar tidak mengetahui bahwa operasional penampungan atau pengolahannya bersifat ilegal? Penghasil limbah B3 secara hukum memiliki kewajiban due diligence untuk memastikan pengolah limbahnya berizin resmi dan mematuhi regulasi lingkungan,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3, termasuk pemeriksaan legalitas pihak yang menerima atau mengolah limbah.

 

AMPEL dan Giat Peduli Lingkungan Hidup berharap proses hukum perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pertanggungjawaban korporasi, serta memperkuat perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang.

Red

LAINNYA
xbanner 970x250