xbanner 970x250

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit

2 minutes reading
Friday, 23 Oct 2026 15:07 0 1 Redaksi

Visinews.id – KOTA TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR alias Tok-Tok beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Penindakan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah gubuk di Kampung Dumpit, RT 001/RW 006, Kelurahan Gandasari. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi. Petugas kemudian melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima, lalu mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto tercatat 4,26 gram, 0,12 gram, dan 0,13 gram, serta satu paket lainnya yang dalam laporan tertulis memiliki berat bruto 0,12 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital elektrik, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu tas selempang berwarna hitam. Selanjutnya, ia dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” demikian draf pernyataan Kapolres.

Atas dugaan perbuatannya, kasus tersebut dilaporkan mengacu pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat demi menjaga lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

Red KJK

LAINNYA
xbanner 970x250