xbanner 970x250

BPN Kabupaten Tangerang Turun ke Kampung Kadu, Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Ahli Waris Narian

2 minutes reading
Sunday, 11 Oct 2026 10:55 0 22 Redaksi

Visinews.id | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melakukan pengukuran ulang batas tanah milik ahli waris Narian di Kampung Kadu RT 01/RW 02, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/10/2026). Pengukuran dilakukan setelah pihak ahli waris mengajukan permohonan resmi kepada BPN untuk memastikan kembali batas lahan berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga.

 

Ade Suhaedi, ahli waris Narian, menjelaskan bahwa pengukuran tersebut mengacu pada dokumen Hak Milik Adat Persil No. 65 D Klas 39 Blok 006, Kohir C/Letter C No. 72, SPPT 36.19.086.006.006.0241.0, serta sejumlah bukti lain yang dimiliki keluarga.

 

Menurut Ade, proses pengukuran berjalan lancar dan terbuka dengan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk ahli waris dari Subandi dan RW setempat.

 

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kami kepada BPN terkait batas tanah. Petugas BPN datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan semuanya berjalan dengan baik,” kata Ade Suhaedi.

Pastikan Batas Lahan, BPN Ukur Ulang Tanah Ahli Waris Narian di Kecamatan Curug

Dalam pelaksanaan pengukuran tersebut, pihak ahli waris menjadikan dokumen hak milik adat sebagai dasar utama untuk menentukan batas lahan keluarga. Ade menambahkan, terdapat beberapa bidang tanah di lokasi tersebut dengan luas yang berbeda.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mengambil tanah di luar batas kepemilikan yang telah ditentukan.

 

“Satu inci pun tidak boleh diambil jika bukan milik kami,” tegasnya.

 

Pengukuran oleh petugas BPN itu juga disaksikan sejumlah pihak yang hadir, di antaranya perwakilan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait dengan lokasi tanah tersebut.

 

Ade menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pemohon yang mewakili para ahli waris. Sementara itu, kehadiran pihak lain merupakan bagian dari keterbukaan proses agar semua pihak dapat menyaksikan langsung pelaksanaan pengukuran.

 

“Kami hanya sebagai pemohon yang mewakili ahli waris. Kami mengajukan surat kepada BPN untuk pengukuran ulang. Jika ada pihak lain yang hadir, tentu itu untuk menyaksikan agar semuanya jelas dan terbuka,” ujarnya.

 

Menurut Ade, pengukuran ulang tersebut penting untuk memperjelas batas tanah yang sebenarnya sekaligus menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

 

Setelah pengukuran selesai, pihak ahli waris berencana berkoordinasi dengan keluarga untuk membahas langkah selanjutnya, termasuk rencana pemanfaatan lahan berdasarkan batas yang telah diukur.

 

“Kemungkinan kami akan mengadakan pertemuan dengan para ahli waris untuk membahas rencana pembangunan lahan sesuai batas yang telah diukur berdasarkan surat yang ada,” pungkasnya.

 

Red

LAINNYA
xbanner 970x250