
Visinews.id, Satuan Reskrim Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cijengir, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan yang dilaksanakan pada Senin, 18 Mei 2026, menghasilkan penangkapan empat orang pelaku beserta ratusan barang bukti.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I (25 tahun), Y (22 tahun), AS (21 tahun), dan A (22 tahun). Mereka diduga secara bersama-sama menjalankan usaha produksi kosmetik ilegal yang menyasar konsumen umum dengan memanfaatkan merek-merek yang dikenal di pasaran.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/08/V/2026/Sekcurug/Res Tangsel/PMJ tertanggal 18 Mei 2026. Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Curug menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jl. Kp. Cijengir, Gg. Toge RT 006/RW 004.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan observasi lapangan, petugas menemukan indikasi kuat adanya kegiatan produksi kosmetik tanpa izin di lokasi tersebut.
Tim segera mengamankan lokasi dan seluruh pelaku yang berada di tempat kejadian perkara.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar produk kosmetik siap edar, bahan-bahan campuran, alat produksi, hingga peralatan pengemasan yang lengkap — mengindikasikan operasi yang telah berjalan cukup lama dan terorganisir.
Modus: Tiru Merek, Abaikan Standar
Menurut keterangan penyidik, para pelaku dengan sengaja memproduksi berbagai merek kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Produk yang diperdagangkan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak mematuhi ketentuan pelabelan, serta tidak memiliki sertifikasi halal.
Berbagai produk yang diproduksi secara ilegal ini beredar di pasaran dengan tampilan menyerupai produk resmi, sehingga berpotensi membahayakan konsumen yang tidak mengetahui asal-usul sebenarnya dari produk tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik. Pastikan memiliki izin edar BPOM, label jelas, dan informasi produsen yang lengkap, ” ungkap kapolsek Curug AKP Tampubolon.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidana yang menanti para pelaku sangat berat: penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan UU Kesehatan, serta penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Saat ini keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Curug untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Curug menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk usaha yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Para Tersangka I 25 Tahun, Y 22 Tahun, AS 21 Tahun, A 22 Tahun dan Barang Bukti Utama 26 botol DNA Salmon Elfishaskin, 218 botol Foundy Glow, 137 botol Jelly Booster, 18 botol Nav Glow Sunscreen, 10 botol DRVE, Moisturizing Night Cream, Ratusan botol kosong + stiker label berbagai merek 64 tutup botol semprotan, Mesin hair dryer & printer thermal, Bahan campuran: bedak My Baby, Viva, base gel, pewarna, Gulungan plastik packing.
Pasal yang Disangkakan
UU No. 17/2023 Kesehatan Ps. 435 jo Ps. 138(2)(3) Penjara maks. 12 tahun / Denda maks. Rp5 miliar, UU No. 8/1999 Perlindungan Konsumen Ps. 62(1) jo Ps. 8 Penjara maks. 5 tahun / Denda maks. Rp2 miliar Kosmetik Ilegal Perlindungan Konsumen Polsek Curug Polres Tangerang Selatan.
Ryan
