xbanner 970x250

Jual Beli Kemasan Terkontaminasi Limbah B3 Tanpa Pajak Berisiko Pidana, Ini Penjelasan Ketua Umum Ampel Indonesia

2 minutes reading
Saturday, 31 Jan 2026 21:05 0 157 Redaksi

Visinews.id, Praktik jual beli kemasan yang terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi kewajiban pajak berpotensi dikenakan sanksi pidana dan administratif. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Ampel Indonesia, Guruh, Sabtu (31/1/2026).

 

Menurut Guruh, pengelolaan dan transaksi limbah B3 diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pidana lingkungan, terlebih jika disertai praktik dumping ilegal.

 

“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun serta dikenakan denda sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Guruh.

 

Ia menjelaskan, pengumpul dan pengelola limbah B3 merupakan wajib pajak yang harus melaporkan serta membayar kewajiban perpajakan, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketidakpatuhan dapat memicu pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak hingga berujung sanksi administratif berupa denda dan bunga.

 

Selain itu, Guruh menegaskan bahwa limbah termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Bagi pelaku usaha, termasuk UMKM orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi.

 

“Jika transaksi jual beli limbah B3 sudah dilakukan, maka kewajiban pajaknya harus dibayar. Jangan sampai jual belinya ilegal, pajaknya pun tidak dibayarkan,” tegasnya.

 

Guruh juga mengingatkan bahwa memperoleh atau menguasai kemasan yang terkontaminasi limbah B3 tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius hukum lingkungan. Ia menilai pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Ryan

LAINNYA
xbanner 970x250