xbanner 970x250

Klarifikasi dari Koperasi Sonari Maju Jaya Terkait Isu Pemotongan Sepihak

2 minutes reading
Friday, 14 Feb 2025 02:34 0 122 Redaksi

Vidinews.id, Dalam menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang berjudul “Geruduk Kantor Koperasi Sonari Maju Jaya, Anggota CSMB Pertanyakan Pemotongan Sepihak Meski Hutang Lunas”, Sari Oktaria, Ketua Koperasi Konsumen Sonari Maju Jaya, memberikan penjelasan yang penting untuk dipahami oleh seluruh anggota.

 

Sari menegaskan bahwa permasalahan yang diangkat dalam berita tersebut tidak akurat. “Saya justru mempertanyakan kepada nasabah mengapa mereka melakukan pembayaran kepada PT. Damar, bukan kepada Koperasi Sonari Maju Jaya,” ungkapnya saat diwawancarai pada Kamis, 13/2/2024.

 

Lebih lanjut, Sari menjelaskan bahwa Koperasi Sonari Maju Jaya tidak pernah melakukan tindakan ilegal atau melanggar hukum dalam proses pemotongan angsuran melalui Outo Debet. Proses pemotongan tersebut didasarkan pada Standing Instruction (SI) yang telah disetujui oleh anggota secara langsung di Bank OCBC, tanpa perwakilan. “Anggota yang dianggap lunas harus mengikuti prosedur yang ada,” tegasnya.

 

Sari juga menyoroti ” bahwa ketika ia meminta bukti pelunasan dari anggota, ternyata banyak yang melakukan pelunasan ke PT. Damar Nirwana Laba, yang justru menimbulkan kebingungan”. Ini menjadi tanda tanya besar bagi saya, Ada Apa Di Balik Ini?” tanyanya.

 

Ia menjelaskan bahwa untuk dianggap lunas, anggota harus mengisi dana pelunasan di rekening dan koperasi akan mengirimkan surat permohonan pemotongan utang. Setelah itu, Koperasi Sonari Maju Jaya akan menghapus Standing Instruction (SI) atas utang anggota, sehingga tidak ada lagi potongan di bulan berikutnya.

 

“Sari menghimbau kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan pelunasan melalui Koperasi Konsumen Campur Sari Maju Bersama atau PT. Damar Nirwana Laba.” Dana pelunasan harus dilaporkan ke Koperasi Konsumen Sonari Maju Jaya agar sistem SI-nya dapat dihapuskan, sehingga tidak ada pemotongan lagi di masa depan,” jelasnya.

 

Ia juga menekankan “agar anggota yang sudah dipotong angsuran melalui SI tidak melakukan pembayaran manual dengan alasan apapun. “Jika ada intimidasi atau hal janggal di lapangan, segera laporkan ke Koperasi Konsumen Sonari Maju Jaya untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.

 

Sari menegaskan bahwa izin Koperasi Konsumen Sonari Maju Jaya sudah lengkap secara nasional dan berbadan hukum, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. “Kami berharap anggota segera melaporkan jika ada intimidasi atau penekanan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib,” pungkasnya.

 

Dengan penjelasan ini, diharapkan seluruh anggota dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Koperasi Sonari Maju Jaya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan melindungi hak-hak anggotanya.

 

Tim Red

LAINNYA
xbanner 970x250