
Visinews.id, Seorang karyawan PT. Shin Seong Delta Tech Indonesia yang berlokasi di Kapung Gardu RT.001/001 Desa Citarab Kecamatan legok, Dian Puspita Anggraini, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Kejadian ini terjadi tanpa adanya penjelasan atau pemanggilan terlebih dahulu, yang diduga disebabkan oleh tuduhan kecerobohan dan kelalaian dalam bekerja yang merugikan perusahaan.
Dalam wawancara dengan awak media, Dian mengungkapkan, “Saya tiba-tiba mendapatkan surat yang menyatakan bahwa saya melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan, yaitu mengajukan tagihan pembayaran gaji pekerja pengganti (harian lepas).” Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan.
Dian melanjutkan, “Seharusnya perusahaan memanggil saya untuk memberikan penjelasan, bukan suami saya yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini sudah tidak mencerminkan perusahaan yang baik,” ucapnya dengan nada kesal pada Senin, 11 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan, “Seharusnya ini tidak dilakukan secara sepihak. Saya telah bekerja sejak tahun 2022, masa perusahaan memperlakukan saya seperti ini? Apalagi dengan pemutusan hubungan kerja, gaji saya selama dua bulan juga belum diberikan. Ada apa ini?” tandasnya.
Dian berharap agar kejadian serupa tidak menimpa karyawan lainnya di masa depan. “Saya sudah mengajukan kuasa kepada lawyer saya untuk menangani masalah ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Shin Seong Delta Tech Indonesia belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait permasalahan ini.
Red
