
Visinews.id, Tiga Pilar Kelurahan Binong bersama para Ketua RW se-Kelurahan Binong memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Kampung Cijengir Pasirandu, tepatnya di depan lahan PLN, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (12/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah pembuangan sampah liar yang selama ini kerap terjadi di lokasi tersebut serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Spanduk berukuran 15 meter x 2 meter yang dipasang memuat pesan tegas kepada masyarakat. Dalam spanduk tersebut tertulis, “Dilarang Membuang Sampah di Sini! Buang Sampah di Sini Denda Rp2.000.000. Area Ini Diawasi CCTV 24 Jam.”
Kegiatan pemasangan spanduk dihadiri Lurah Binong, Kasi Trantib Kelurahan Binong, Bhabinkamtibmas Binong, Babinsa Binong, Ketua RW 003 Kampung Cijengir, serta para Ketua RW se-Kelurahan Binong.
Lurah Binong, Sukri, mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
“Siapa lagi yang peduli dengan lingkungan kalau bukan kita. Saya menghimbau kepada masyarakat Binong untuk selalu membuang sampah pada tempatnya dan tidak membuang sampah sembarangan seperti ini,” ujarnya.
Menurut Sukri, pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah kelurahan, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat terkait apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja.
“Bersama Tiga Pilar Kelurahan Binong dan para Ketua RW kami melakukan pemasangan spanduk himbauan. Kami berharap masyarakat sadar dan tidak lagi membuang sampah sembarangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua RW 003 Kampung Cijengir, Heru, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap dampak sampah.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan dan membiasakan hidup bergotong royong. Jangan lagi membuang sampah sembarangan karena dampaknya bisa merugikan kita semua,” tegas Heru.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.
Pemerintah Kelurahan Binong berharap pemasangan spanduk larangan tersebut dapat memberikan efek edukasi sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan demi terciptanya kawasan yang bersih, sehat, dan bebas dari tumpukan sampah liar.
Red
