xbanner 970x250

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Curanmor di Tangcity Mall Berkat GPS

2 minutes reading
Wednesday, 4 Mar 2026 14:12 0 48 Redaksi

Visinews.id, Aksi pencurian sepeda motor di parkiran luar depan Tangcity Mall, Kota Tangerang, Selasa (3/3/2026) malam, berhasil diungkap cepat. Pelaku diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah korban melacak kendaraan menggunakan GPS.

 

Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street di parkiran pinggir jalan sebelum masuk ke dalam mall. Saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

 

Korban yang mengetahui motornya dilengkapi GPS segera melapor ke polisi. Tim opsnal kemudian melakukan pelacakan sinyal yang mengarah ke wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tim gabungan Unit Krimum, Resmob, dan Ranmor langsung bergerak melakukan pengejaran.

 

“Begitu mengetahui posisi kendaraan bergerak ke arah Bogor, tim langsung melakukan tracking dan pengejaran. Pelaku berhasil kami amankan saat hendak bertransaksi dengan penadah,” ujarnya.

 

Pelaku berinisial R.T.S. (28) diamankan di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur. Saat itu, ia diduga tengah menjual motor tersebut kepada pria berinisial C.H. alias A (43) yang diduga sebagai penadah. Keduanya kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan keterangan awal, R.T.S. datang ke Tangcity menggunakan angkutan umum dan sempat mengamati situasi parkiran sekitar dua jam. Ia diduga mencari kendaraan yang dinilai kurang pengamanan.

 

Saat menemukan motor yang tidak terkunci stang, pelaku mendorongnya menjauh dari area parkir. Ia kemudian membuat kunci duplikat sebelum membawa kendaraan tersebut.

Sebelum transaksi selesai, pelaku disebut sempat meminta uang Rp150 ribu kepada penadah untuk biaya pembuatan kunci duplikat melalui aplikasi dompet digital.

 

“Ini bukan pertama kali. Pelaku sudah dua kali menjual motor kepada penadah yang sama. Artinya, ada pola dalam praktik ini,” tegas Kasat Reskrim.

 

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam, kunci duplikat, dua unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen kendaraan.

 

Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain.

 

Keduanya akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP subsider Pasal 591 KUHP atau Pasal 592 KUHP.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.

 

“Pastikan kendaraan terkunci stang, gunakan kunci tambahan, dan parkir di lokasi yang diawasi. Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor,” pungkasnya.

 

Red Kjk

LAINNYA
xbanner 970x250