xbanner 970x250

Pemulihan Lingkungan Hidup: Aktivis Lingkungan Tangerang Desak Menteri Lingkungan Hidup, Tindakan Penting untuk Masa Depan yang Lebih Baik

2 minutes reading
Wednesday, 21 May 2025 15:23 0 61 Redaksi

Visinews.id, Pemulihan lingkungan hidup adalah proses krusial yang bertujuan untuk memperbaiki atau mengembalikan kondisi lingkungan yang telah rusak atau tercemar. Proses ini melibatkan berbagai tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi dampak pencemaran, serta upaya untuk mengembalikan ekosistem dan fungsi-fungsi lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan. Rabu, 21 /5/2025.

 

Salah satu langkah penting dalam pemulihan lingkungan adalah pembersihan lahan yang terkontaminasi. Tindakan ini bertujuan untuk menghilangkan bahan berbahaya dari tanah yang tercemar oleh limbah. Dengan melakukan pembersihan yang tepat, kita dapat mengurangi risiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

 

Aktivis lingkungan, Ayi Abdullah, SH, menekankan pentingnya tindakan pemulihan lingkungan. Ia meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup agar PT. Noor Anisa Kemikal melakukan pemulihan lingkungan, bukan hanya dikenakan sanksi pidana jika terbukti mencemari. “Kami meminta kepada Bapak Menteri Lingkungan Hidup agar memaksa siapapun yang melakukan pencemaran lingkungan untuk melakukan tindakan pemulihan. Jangan hanya pidana kurungan dan denda yang ringan, lalu lokasi tercemar dibiarkan begitu saja,” jelas Ayi Abdullah, SH.

 

Ayi juga menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, terhadap pelaku pencemaran lingkungan. “Jangan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga harus ada tindakan untuk menjerat para pelaku pencemaran di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

 

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Pemerhati dan Pecinta Lingkungan, Fajar, SH, menyoroti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Nomor 32 Tahun 2009. Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini telah mengatur kewajiban pelaku pencemaran untuk melakukan pemulihan lingkungan. Dalam Pasal 54 ayat 1 UU PPLH, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

 

“Ya, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dalam Pasal 54 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan. Kami bersama Ketua GPL meminta Bapak Menteri Lingkungan Hidup untuk memaksa PT. Noor Anisa melakukan pemulihan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh undang-undang,” jelas Fajar, SH.

 

Dengan adanya kesadaran dan tindakan tegas dari semua pihak, kita dapat bersama-sama menjaga dan memulihkan lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik. Mari kita dukung upaya pemulihan lingkungan agar ekosistem kita tetap terjaga dan kualitas hidup masyarakat meningkat, Pungkasnya.

 

Red

LAINNYA
xbanner 970x250