
Visinews.id, Pemasangan tiang fiber optik di Jalan Raya Pasar Kemis menjadi sorotan setelah diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait dan wilayah setempat. Sebanyak 24 tiang dipasang menggunakan mobil pick-up dengan nomor polisi K 9786 FP pada dini hari.Senin, 14/4/2025.
Dalam wawancara dengan awak media, Ahmad, salah satu kepala tim pemasangan, menyatakan bahwa semua tiang yang terpasang sudah sesuai prosedur. “Kalau surat izin ada di Waspang, bang,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan penilaian Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Septrian, S.H. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah. “Karena itu, kami bawa masalah ini ke Kantor Kecamatan Pasar Kemis. Alhamdulillah, kami diterima oleh Satpol PP,” ungkapnya.
Septrian juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pada malam hari tanpa memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). “Ini namanya mencuri waktu pekerjaan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa seharusnya provider fiber optik, dalam hal ini Fiber Star, mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Tangerang. “Saya akan mengirimkan surat resmi ke dinas terkait, jika tidak membuat perizinan resmi dan membayar iuran retribusi ke pemerintah” tambahnya.
Sementara itu, pihak Satpol PP Kecamatan mengonfirmasi bahwa mereka tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut, terutama karena dilakukan pada malam hari. “Ini sudah terjadi saat bulan puasa kemarin, bang,” ungkap salah satu anggota Satpol PP.
Ameng, salah satu anggota tim, menegaskan akan melaporkan situasi ini kepada pimpinan mereka. “Saya akan laporkan ke pimpinan besok, bang,” tandasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan izin dalam setiap proyek pembangunan, demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berharap pihak terkait segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Red
