
Visinews.id – Kota Tangerang – Evaluasi Pejabat Pembuat Komitmen PPK Pengadaan Barang dan Jasa Miliaran Rupiah demi Cegah Persoalan Hukum
Ketua YLPK Handaini Kota Tangerang, Aris Purnomohadi, mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Kota Tangerang agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya yang menangani paket pengadaan barang dan jasa bernilai di atas Rp1 miliar.
Menurut Aris, posisi PPK merupakan jabatan strategis yang tidak dapat dipandang sebagai sekadar penunjukan administratif. PPK memegang kewenangan penting dalam proses pengadaan, mulai dari penandatanganan kontrak hingga memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengingatkan KotaTangerang beserta seluruh Kepala OPD agar memastikan setiap PPK yang ditunjuk benar-benar memenuhi seluruh persyaratan kompetensi, administrasi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi. Jangan sampai penunjukan dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administrasi,” tegas Aris, Selasa. (30/6/2026)
Ia menjelaskan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta ketentuan teknis yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam regulasi tersebut, PPK diwajibkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tingkat kompleksitas pekerjaan, memenuhi persyaratan administrasi, memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku, menandatangani pakta integritas, bebas dari benturan kepentingan, serta menjalankan prinsip pengadaan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Menurut Aris, kepatuhan terhadap seluruh persyaratan tersebut menjadi faktor penting karena setiap kontrak pemerintah memiliki konsekuensi administratif, keuangan, bahkan hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai aturan.
Karena itu, Aris meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan audit administrasi internal terhadap legalitas penunjukan PPK, kesesuaian sertifikat kompetensi, masa berlaku sertifikasi, hingga kewenangan PPK dalam menangani paket pekerjaan berdasarkan klasifikasi dan nilai pengadaan.
“Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Namun apabila terdapat PPK yang menangani paket pekerjaan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi, kondisi tersebut wajib menjadi perhatian serius dan harus segera dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku,” ujar Aris.
Ia menambahkan, langkah evaluasi tersebut merupakan bentuk mitigasi risiko agar tidak muncul persoalan administratif maupun hukum pada tahap pelaksanaan maupun pemeriksaan proyek pemerintah di kemudian hari.
Sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan dan pencegahan korupsi, Aris menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Aris juga mendorong agar setiap dugaan ketidaksesuaian dalam proses penunjukan PPK ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan resmi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, LKPP maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Tujuan kami bukan mencari kesalahan ataupun membangun opini negatif terhadap pemerintah daerah. Yang kami dorong adalah penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah uang negara harus dikelola oleh pejabat yang memiliki kewenangan, kompetensi, dan integritas sesuai ketentuan hukum. Pencegahan selalu jauh lebih baik daripada penindakan,” pungkas Aris.
Red/tim
