xbanner 970x250

Dugaan Pekerjakan Anak di Bawah Umur oleh CV. JAFLO Indonesia di Tangerang

1 minutes reading
Wednesday, 7 May 2025 17:53 0 61 Redaksi

Visinews.id, CV. JAFLO Indonesia diduga memperkerjakan anak di bawah umur dalam proyek pengerjaan Lapangan Bulutangkis RT. 10/015 Perumahan Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug. Proyek ini menggunakan dana APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp 49.900.000,- dan berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025.

 

Kurangnya pengawasan terkait status pekerja ini menjadi sorotan. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.

 

Pada saat pelaksanaan proyek, pelaksana tidak berada di lokasi saat awak media berusaha melakukan konfirmasi terkait dugaan pekerja anak di bawah umur ini.

 

Untuk memperoleh kejelasan dan menindaklanjuti perkara ini, awak media akan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, yaitu Camat Curug, Dinas Terkait Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang, Gubernur Banten dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

 

Diharapkan dengan adanya konfirmasi dan investigasi yang transparan, perlindungan hak anak dan penerapan aturan ketenagakerjaan dapat ditegakkan di Kabupaten Tangerang.

 

Ryan

LAINNYA
xbanner 970x250