
Visinews.id –
JAKARTA, – Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Suap Pengurusan Barang Impor Blue Rekargo Group* digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU M. Takdir*. Sidang dipimpin *Hakim Brelly Yuniar Dien. (22/6).
Total Dugaan Suap Rp61,7 Miliar
Dalam surat tuntutannya, JPU mengungkap adanya dugaan pemberian uang oleh para terdakwa dari Blue Rekargo Group kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
“Bahwa dari fakta persidangan, terungkap total uang yang telah diberikan Terdakwa I, II, dan III kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah Rp 61.743.597.000,” kata JPU.
Transaksi Pakai SGD & Amplop Kode Sejak Juli 2025.
Pemberian uang berlangsung sejak *Juli 2025 hingga Januari 2026*. Transaksi dilakukan berkala menggunakan mata uang *Dolar Singapura SGD* dan diserahkan melalui perantara, antara lain Orlando Hamonangan dan Enov Pudji Wijanarko. Dana dikemas dalam *amplop berkode* lalu didistribusikan ke sejumlah pejabat Bea Cukai.
JPU merinci beberapa penyerahan:
1. 1 Desember 2026 , : sekitar Rp8,85 miliar dalam bentuk SGD dibagi ke 12 amplop.
2. 3 Januari 2026. sekitar Rp8,92 miliar
3. 29 Januari 2026 : sekitar Rp8,97 miliar
Fasilitas Mewah Ikut Diberikan Selain uang tunai, JPU juga mengungkap pemberian fasilitas lain:
1. Fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar.
2. Jam tangan mewah Tag Heuer Aquaracer Deep 32 mm senilai Rp65,4 juta.kepada Orlando Hamonangan.
3. Satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta , kepada Enov Pudji Wijanarko.
“Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terdakwa membeli jam tangan Tag Heuer Aquaracer Deep 32 mm seharga Rp 65.429.000 yang kemudian diberikan kepada Orlando Hamonangan,” sebut JPU.
JPU juga menyebut ada pemberian uang sebesar *Rp30 miliar* kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dengan kode Sales 2.
Alat Bukti dan Tujuan Suap.
JPU menguatkan dakwaan dengan *rekap honor bantuan mitra kerja Blue Rekargo, catatan keuangan perusahaan, bukti elektronik percakapan WhatsApp, serta keterangan saksi dan terdakwa.
Seluruh pemberian dilakukan dengan tujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blue Rekargo dari pengawasan kepabeanan.
“Dengan maksud mengupayakan barang-barang impor milik Blue Rekargo agar lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai,” ujar JPU.
Unsur Suap Terpenuhi
Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, JPU menyimpulkan unsur tindak pidana suap telah terpenuhi. JPU menilai para terdakwa terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi rumusan delik dan tindak pidana telah sempurna atau full-stage, sehingga unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum,” pungkas JPU.
Dadang careuh/tim
