
Visinews.id, Aksi unjuk rasa yang digelar oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Februari 2025, berakhir dalam kontroversi. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai tiba-tiba berubah ricuh ketika sejumlah mahasiswa melakukan pembakaran ban dan spanduk, termasuk spanduk yang bertuliskan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.
Insiden ini terjadi tanpa mempertimbangkan makna dan simbolisme dari spanduk yang dibakar. Beberapa mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut mengklaim telah mendapatkan izin dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencabut spanduk. “Saya sudah izin Satpol PP, tidak masalah,” ungkap salah satu mahasiswa yang terlihat mencabut spanduk.
Namun, klaim tersebut segera dibantah oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang. Saat dikonfirmasi, petugas yang sedang berjaga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk tindakan mencabut atau membakar spanduk. “Saya tidak pernah menyuruh. Satpol PP yang mana yang kasih izin?” tegas salah satu petugas yang mengamankan aksi tersebut.
Aksi pembakaran spanduk ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari kalangan insan pers. Mereka menilai bahwa simbol perayaan HPN 2025 seharusnya tidak menjadi sasaran dalam demonstrasi mahasiswa. Kejadian ini menambah daftar panjang aksi unjuk rasa yang berujung pada insiden kontroversial, yang dapat merusak citra gerakan mahasiswa.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kejadian ini untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut dan memastikan bahwa aksi unjuk rasa tetap berlangsung dalam koridor yang damai dan konstruktif. Diharapkan, dialog yang baik antara mahasiswa dan pihak terkait dapat menciptakan suasana yang lebih harmonis dan saling menghormati.
Rls/ Ryan
