xbanner 970x250

Tolak Penunjukan PT TMD, Paguyuban Warga Lippo Karawaci Kirim Surat Terbuka ke Pemerintah

5 minutes reading
Wednesday, 4 Nov 2026 08:07 0 3 Redaksi

Visinews.id | Persoalan pengelolaan lingkungan di kawasan Lippo Karawaci dan Park Serpong kembali menjadi sorotan. Paguyuban warga Lippo Village Karawaci Barat, Utara, Timur, serta Paguyuban Warga Park Serpong melayangkan surat terbuka kepada sejumlah instansi pemerintah, lembaga negara, dan pihak pengembang terkait penolakan penunjukan PT Tata Mandiri Daerah (TMD). Rabu (3/11/2026).

Surat terbuka tersebut berkaitan dengan tuntutan transparansi pengelolaan lingkungan Lippo Karawaci serta keberatan warga atas penunjukan PT TMD sebagai pihak yang mengelola pemungutan iuran untuk kebutuhan keamanan (security) dan kebersihan (cleaning).

Surat itu dipublikasikan pada 1 November 2026, Surat terbuka tersebut ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Gubernur Provinsi Banten, Kakanwil BPN Provinsi Banten, Kasat Intel Polres Tangerang Selatan, Wali Kota Tangerang, Bupati Tangerang, serta sejumlah dinas dan lembaga terkait.

Penerima surat lainnya meliputi Dinas PUPR Kota Tangerang, Dinas PUPR Kabupaten Tangerang, Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Dinas Perkimtan Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kepala Kantor BPN Kota Tangerang, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, PT Lippo Karawaci Tbk, dan PT Tata Mandiri Daerah.

Dalam surat terbuka tersebut, warga juga menguraikan sejumlah kejadian setelah perwakilan mereka menggelar aksi damai di depan kantor Lippoland TMD pada Rabu (28/10/2026) lalu.

Warga menyebut aksi berlangsung aman, tertib, dan damai tanpa kekerasan maupun kerusakan.

Namun, mereka mengaku kecewa karena pihak Lippoland TMD menolak menerima daftar pertanyaan yang disampaikan warga sebagaimana diminta dalam surat Nomor 328/RR-TMD/X-26/TMD-LV tertanggal 24 Oktober 2026, perihal Tanggapan atas Penyampaian Aspirasi dan Undangan Pertemuan.

Menurut warga, penolakan tersebut terjadi karena perwakilan mereka meminta didampingi rekan-rekan media.

“Warga juga menyampaikan bahwa utusan Lippoland TMD menyebut pertemuan hanya diperuntukkan bagi pemilik unit dan pengelola tanpa kehadiran media. Sikap tersebut dinilai warga sebagai bentuk ketidakterbukaan terhadap media.”

Meski demikian, perwakilan warga mengaku telah menurunkan ego dengan bersedia mengikuti pertemuan tanpa didampingi maupun diliput media. Namun, menurut keterangan dalam surat terbuka, mereka justru tidak dapat memasuki lobi kantor karena akses masuk ditutup dengan barisan petugas keamanan.

Tidak berhenti di situ, warga menyebut undangan pertemuan yang dijadwalkan pada 30 Oktober 2026 kemudian dibatalkan melalui komunikasi WhatsApp oleh pihak Lippoland TMD.

Rangkaian kejadian tersebut dinilai warga menunjukkan belum adanya keseriusan dalam membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan lingkungan.

Persoalan kembali mencuat pada 31 Oktober 2026. Warga menyebut sejumlah penghuni di beberapa Claster tidak dapat menggunakan kartu akses untuk melewati boomgate security.

Kondisi tersebut memicu kemarahan warga karena akses yang selama ini digunakan penghuni untuk keluar-masuk kawasan menjadi persoalan.

Dalam suratnya, paguyuban warga menilai kondisi tersebut mencederai kepercayaan penghuni terhadap manajemen Lippo Group melalui vendor keamanan.

Mereka menyebut Lippo Karawaci selama ini dibangun dengan citra sebagai kawasan hunian premium yang mengutamakan kenyamanan, keamanan, dan kesejahteraan warga. Namun, kebijakan yang dinilai sepihak justru memunculkan keberatan dari para penghuni.

Warga menyatakan sangat keberatan atas penunjukan PT Tata Mandiri Daerah sebagai pihak yang mengelola pemungutan iuran untuk kebutuhan keamanan dan kebersihan lingkungan.

Dalam surat terbuka tersebut, terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar keberatan warga.

Pertama, warga menilai penunjukan PT TMD dilakukan secara sepihak oleh manajemen tanpa melalui musyawarah dan persetujuan penghuni sebagai pemilik properti. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam proses seleksi maupun persetujuan vendor pengelola lingkungan.

Kedua, warga mempertanyakan hak konsumen dan kepemilikan. Menurut mereka, sebagai pihak yang membayar iuran pelayanan atau service charge, warga berhak mengetahui dan memilih pihak yang mengelola dana tersebut.

Ketiga, warga menyoroti dugaan ketidaktransparanan. Munculnya entitas baru dalam rantai pengelolaan dana warga dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan konflik kepentingan dan efisiensi anggaran yang selama ini disetorkan.

Atas dasar keberatan tersebut, warga menyatakan tidak mengakui legalitas dan legitimasi PT TMD sebagai pengelola lingkungan mereka.

Melalui surat terbuka itu, warga mendesak John Riady, James Riady, dan Moctar Riady untuk segera memberikan tanggapan serta mengambil langkah penyelesaian.

Adapun empat tuntutan yang disampaikan adalah:

Warga meminta penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan kronologi penunjukan PT TMD, termasuk alasan aspirasi warga dinilai diabaikan dalam proses tersebut.

Warga meminta akses bagi auditor independen yang ditunjuk atau disetujui perwakilan warga untuk memeriksa seluruh aliran dana iuran yang telah disetorkan kepada PT TMD sejak entitas tersebut ditunjuk.
Mereka menuntut transparansi mengenai penggunaan dan penyaluran dana iuran warga.

Warga mendesak penghentian pemungutan paksa dan operasional administrasi PT TMD di lingkungan Lippo Barat, Utara Sentral, dan Park Serpong sampai terdapat kesepakatan tertulis serta persetujuan dari perwakilan warga yang sah.

Namun, operasional penataan lingkungan diminta tetap berjalan hingga tercapai kesepakatan antara pengembang dan perwakilan warga mengenai skema serta lembaga pengelola lingkungan.

Warga meminta mekanisme pengelolaan lingkungan dikembalikan pada tata kelola yang demokratis, transparan, dan disetujui warga, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

Dalam surat terbuka tersebut, warga memberikan waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat dipublikasikan kepada pihak yang dituju untuk menunjukkan itikad baik dan memberikan respons nyata.

Paguyuban warga menegaskan tidak akan berhenti pada aksi damai dan penyampaian surat terbuka. Mereka menyatakan akan terus memperjuangkan hak serta kewajiban warga melalui mekanisme penyelesaian yang lebih terukur.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pengelolaan lingkungan, transparansi penggunaan iuran, pelayanan keamanan dan kebersihan, serta hubungan antara pengembang, pengelola, dan warga sebagai penghuni kawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, materi surat terbuka yang disampaikan warga belum memuat tanggapan resmi dari PT Lippo Karawaci Tbk maupun PT Tata Mandiri Daerah. Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Red

LAINNYA
xbanner 970x250