xbanner 970x250

Mitigasi Megathrust dan Tsunami, Aktivis Lingkungan: Jaga Hutan Lindung dan Tanam Mangrove

2 minutes reading
Thursday, 30 Jul 2026 08:39 0 1 Redaksi

Visinews.id – Kabupaten Tangerang – Penanaman mangrove secara masif oleh Koalisi Aktivis Lingkungan hidup Tangerang (Kalung) di pesisir utara Tangerang merupakan strategi mitigasi bencana berbasis ekosistem untuk menghadapi ancaman gempa megathrust dan tsunami dari zona seismic gap yang “tinggal menunggu waktu”.

“Mangrove bertindak sebagai benteng alami atau green belt yang rapat, mampu menyerap energi gelombang dan memperlambat arus, untuk melindungi pesisir dari ancaman megathrust dan tsunami, maka hutan lindung harus terlindungi tidak berlaihfungsi dan terus gencarkan aksi penanaman mangrove,” Ungkap Koordinator Kalung, Ade Yunus, Rabu, (29/07/2026).

Ketua Banksasuci Foundation tersebut menambahkan bahwa restorasi mangrove bukan tentang hari ini tapi tentang masa depan ekosistem dan keselamatan masyarakat nelayan pesisir utara Tangerang yang terancam.

“Upaya pengurangan risiko bencana perlu mitigasi nyata secara berkelanjutan, sekali lagi jaga hutan lindung, penanaman dan perawatan hutan mangrove harus terus digalakkan,” tegasnya.

Waspada Ancaman Megathrust dan Tsunami

Dikutip cnbcindonesia.com, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut ada dua zona megathrust yang saat ini “tinggal menunggu waktu” untuk melepaskan energinya, yakni Megathrust Selat Sunda yang terakhir gempa pada 1757 dan Mentawai-Siberut pada 1797.

BMKG menjelaskan kondisi tersebut dikenal sebagai seismic gap, yakni wilayah yang secara geologis menyimpan energi besar karena sudah lama tidak mengalami gempa besar.

“Tinggal menunggu waktu bukan ramalan. Kalimat ini sering disalahartikan. Yang dimaksud adalah zona tersebut menyimpan potensi besar karena sudah lama tidak melepaskan energi. Bukan berarti gempa akan terjadi dalam waktu dekat,” tulis BMKG melalui akun Instagram resminya.

BMKG menegaskan istilah tersebut digunakan sebagai bentuk kewaspadaan berbasis data sejarah dan geologi, bukan untuk memicu kepanikan publik.

“Istilah ilmiah ini digunakan sebagai bentuk kewaspadaan berdasarkan data sejarah dan geologi, bukan untuk menimbulkan kepanikan. Dalam Undang-Undang No. 31/2009, BMKG bertanggung jawab atas pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan informasi, termasuk gempa bumi dan tsunami,” jelas BMKG.

Dadang careuh/kjk

LAINNYA
xbanner 970x250