
Visinews.id, Tangerang Selatan -Organisasi GANESPA mendesak Pemprov Banten segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan dan warung yang berdiri di kawasan sempadan Setu Ciledug, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi kawasan resapan air, mengurangi estetika lingkungan, serta berpotensi menimbulkan pencemaran.
Ketua Dewan Pertimbangan GANESPA, Nurhafiz Kholis Fidon, mengatakan kawasan sempadan setu merupakan ruang yang harus dijaga sesuai ketentuan tata ruang dan tidak boleh dibiarkan dipenuhi bangunan yang berpotensi melanggar aturan.
Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan penertiban secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jangan sampai pembiaran terhadap bangunan liar menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan. Pemerintah Provinsi Banten harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kelestarian lingkungan dengan melakukan penertiban secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya pada Rabu, 29 Juli 2026.
Selain meminta penertiban warung-warung yang berdiri di kawasan tersebut, GANESPA juga mempertanyakan keberadaan sebuah pos jaga yang dibangun di sekitar Setu Ciledug. Organisasi itu meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai dasar pembangunan, fungsi bangunan, status aset, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
GANESPA juga meminta pemerintah mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pemanfaatan bangunan lama di kawasan tersebut untuk kegiatan usaha, termasuk penyewaan sebagai warung.
Nurhafiz menilai apabila terdapat pemanfaatan aset yang tidak sesuai dengan aturan maupun peruntukannya, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. “Jika benar terdapat penyalahgunaan aset atau pemanfaatan yang tidak sesuai aturan, maka harus ditindak secara transparan dan sesuai hukum. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.
GANESPA selanjutnya mendesak Pemprov Banten, Pemkot Tangerang Selatan dan instansi terkait melakukan investigasi, evaluasi, serta penataan kawasan Setu Ciledug secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai daerah resapan air, pengendali banjir, dan ruang terbuka hijau.
Sementara itu, Ketua Umum GANESPA, Decky, menilai kondisi bantaran Setu Ciledug saat ini sudah jauh dari konsep kawasan konservasi. Menurutnya, jumlah warung yang terus bertambah membuat kawasan tersebut kehilangan fungsi ekologisnya.
“Kondisi Setu Ciledug saat ini sangat memprihatinkan. Warung-warung yang berdiri di bantaran setu jumlahnya semakin banyak hingga terlihat seperti pasar. Pemandangan ini jelas menghilangkan kesan asri dan mengurangi fungsi kawasan setu sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan air. Kami meminta Gubernur Banten segera turun tangan melakukan penataan secara menyeluruh agar kawasan ini kembali tertib, indah, dan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Decky.
Ia menegaskan GANESPA tidak menolak aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, menurutnya, pemberdayaan ekonomi harus tetap mengacu pada ketentuan tata ruang dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. “Kami menduga terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyewaan lahan di kawasan sempadan setu untuk dijadikan lokasi warung,” tegasnya.
GANESPA memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah mengambil langkah konkret dalam menata kawasan Setu Ciledug sehingga kembali bersih, tertib, aman, dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dadang
