
Visinews.id, Sidang terbuka sengketa lahan seluas kurang lebih 5.965 meter persegi digelar di lokasi objek perkara di RT 002/06 Kampung Cisereh, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Jumat (10/4/2026). Sidang lapangan ini dihadiri penggugat, para tergugat, serta majelis hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang tersebut difokuskan pada pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa, meliputi letak, luas, dan batas-batas tanah yang diklaim oleh masing-masing.
Kuasa hukum tergugat 8, Dr. Muhamad Arya Wijaya, SH., MSi., MH, menjelaskan bahwa dalam sidang lapangan tersebut ditemukan adanya perbedaan klaim antara pihak penggugat dan tergugat terkait luas serta batas tanah.
“Sidang lapangan tadi hanya membahas letak, luas, dan batas-batas objek tanah sengketa yang diakui para pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanah yang diklaim milik penggugat disebut berbeda dengan tanah yang dimiliki tergugat 8, H. Pohan. Menurutnya, kepemilikan tergugat 8 diperoleh melalui proses jual beli dari tergugat 7 (Riana), yang sebelumnya mendapatkan tanah tersebut dari ahli waris Nasim bin Tian.
“Tanah yang diakui penggugat berbeda dengan luas dan batas tanah milik klien kami, yang diperoleh melalui jual beli berjenjang,” jelas Arya.
Sidang lapangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara sengketa lahan tersebut. Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan menunggu tahapan lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/4) nanti.
Red
