
Visinews.id, – Tangerang – Pemerintah Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan di media sosial dan sejumlah portal media online yang menyebut penonaktifan Ketua RW 04 diduga karena tidak mau menandatangani penunjukan panblok.
Klarifikasi tersebut disampaikan Pemerintah Desa Curug Wetan pada Senin (9/3/2026). Pemdes menegaskan bahwa penonaktifan Ketua RW 04 tidak ada kaitannya dengan penunjukan panblok, karena hal tersebut bukan ranah Pemerintah Desa melainkan murni pembentukan oleh masyarakat.
Pemerintah Desa menjelaskan, proses penonaktifan Ketua RW 04 berawal dari surat permohonan pemberhentian dari masyarakat dengan nomor Istimewa/02/2026 tertanggal 7 Februari 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Curug Wetan.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah warga dan pemuda dengan beberapa alasan, di antaranya:
– Tidak menerima aspirasi dari warga.
– Kurang antusias terhadap warga yang terkena musibah.
– Memaksakan kehendak pribadi.
– Tidak menjalin hubungan yang harmonis dengan para Ketua RT maupun unsur pemuda.
Menindaklanjuti surat tersebut, Sekretaris Desa Curug Wetan kemudian berkonsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas aspirasi masyarakat.
Selanjutnya pada 26 Februari 2026, BPD Desa Curug Wetan menggelar rapat dengar pendapat di kantor BPD dengan menghadirkan sejumlah unsur pemerintah desa dan perwakilan masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri Ketua BPD M. Solihin, Kasi Pemerintahan A. Fachrudin, Humas Desa Sujana, Kepala Kejaroan 2 Ismat Supena, serta perwakilan masyarakat seperti Ketua RT 01/04, RT 02/04, mantan Ketua RT, Ketua Pemuda, dan beberapa tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, Ketua BPD meminta klarifikasi terkait isi surat dan keabsahan tanda tangan masyarakat. Para perwakilan warga menyatakan membenarkan isi surat tersebut serta siap mempertanggungjawabkan tanda tangan yang tercantum.
Hasil rapat dengar pendapat kemudian disampaikan kepada Kepala Desa Curug Wetan melalui Sekretaris Desa sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
Pemerintah Desa Curug Wetan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di media sosial maupun media online terkait penonaktifan Ketua RW 04.
Red
