xbanner 970x250

Somasi Terbuka Debitur Atas Penarikan Kendaraan Sepihak

3 minutes reading
Thursday, 3 Sep 2026 07:56 0 42 Redaksi

VisiNews.Id — Seorang warga Tangerang Selatan, Shanti Sahid, melayangkan somasi kepada PT BCA Finance Cabang Gading Serpong terkait penarikan satu unit kendaraan roda empat bermerk Suzuki Ertiga yang masih terikat perjanjian pembiayaan kredit atas namanya.

​Shanti mempersoalkan prosedur penarikan kendaraan yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan dirinya selaku debitur. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, unit kendaraan tersebut diambil di wilayah Kota Langsa, Provinsi Aceh.

​Surat somasi ini ditujukan kepada Andre Rendi Manurung selaku Area Remedial Officer BCA Finance Gading Serpong, dengan tembusan resmi kepada Pimpinan Cabang PT BCA Finance Cabang Gading Serpong, OJK Provinsi Banten, Polres Langsa, serta Polres Tangerang Selatan.

​Kronologi dan Identitas Kendaraan

​Dalam dokumen somasi, Shanti mencantumkan nomor kontrak pembiayaan 9943702426-PK-001 dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut:

​Merk/Tipe: Suzuki Ertiga GL 4X2 AT

​Tahun: 2019

​Nomor Polisi: B 1164 ZKO

​Warna: Silver

​Nomor Rangka: MHYANC22SKJ116280

​Nomor Mesin: K15BT1080140

​Peristiwa penarikan kendaraan tersebut dilaporkan terjadi di kediaman Sdr. Bustomi, Jalan Perkebunan PTPN, Dusun 1 Keudei Rambe, Desa Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh, sekitar pukul 17.00 WIB. Shanti menyayangkan tindakan pengambilan unit yang dilakukan tanpa melalui komunikasi dan persetujuan formal darinya selaku pemegang hak debitur, serta mempertanyakan keabsahan prosedur operasional yang diterapkan di lapangan.

​Dasar Keberatan dan Tinjauan Hukum Jaminan Fidusia

​Melalui kuasa hukum atau pernyataan resminya, Shanti menyoroti prosedur eksekusi objek jaminan fidusia dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

​Dalam amar dan pertimbangan Putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak memiliki kewenangan eksekusi atau pengambilan obyek jaminan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara sukarela, atau apabila masih terdapat perselisihan terkait status wanprestasi. Apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji, mekanisme penarikan wajib melalui prosedur hukum perdata yang berlaku.

​Shanti menilai tindakan penyetopan dan pengambilan unit secara langsung di luar prosedur hukum yang beretika sebagai bentuk tindakan yang cacat prosedur. Kendati demikian, pandangan tersebut merupakan bentuk keberatan dari pihak debitur dan bukan merupakan keputusan yudisial atas dugaan pelanggaran hukum.

​Dalam somasi tersebut, pihak debitur turut mencantumkan sejumlah instrumen hukum yang menjadi dasar pertimbangan langkah lanjutan, meliputi:

​Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45).

​Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum.

​Ketentuan Pasal 362 dan Pasal 368 KUHP sebagai acuan potensi langkah hukum yang dikaji.

​Pencantuman pasal-pasal di atas merupakan bentuk manifestasi hak hukum dari pihak debitur dan belum menetapkan putusan bersalah bagi pihak tertuju.

​Tuntutan Mediasi dan Batas Waktu Penyelesaian

​Kendati melayangkan somasi keras, Shanti menyatakan tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dan mediasi guna mencapai mufakat terbaik bagi kedua belah pihak.

​Pihak Shanti Sahid memberikan batas waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya somasi agar manajemen PT BCA Finance Cabang Gading Serpong memberikan klarifikasi tertulis serta penjelasan transparan terkait status kontrak, dasar penentuan wanprestasi, dan prosedur penarikan kendaraan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak tercapai titik temu, pihak debitur bersiap menempuh jalur hukum formal serta melaporkan insiden ini kepada instansi berwenang.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT BCA Finance Cabang Gading Serpong guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif (cover both sides). (Red)

LAINNYA
xbanner 970x250