xbanner 970x250

Proyek Paving Blok Rp99 Juta di Desa Rancagong Diduga Langgar Spesifikasi dan Abaikan K3

2 minutes reading
Sunday, 17 May 2026 00:58 0 9 Redaksi

Visinews.id, Proyek paving blok di Kampung Cadas RW 04, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dikerjakan CV Utama Putra Jaya dengan nilai anggaran Rp99.650.000 menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga melanggar spesifikasi teknis pekerjaan, mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Kamis (14/05/2026).

 

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, agregat yang digunakan dalam pekerjaan paving blok diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, paving blok dan kastin yang terpasang juga disebut mudah pecah sehingga menimbulkan dugaan penggunaan material bermutu rendah.

 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat proyek.

 

Selain dugaan kualitas pekerjaan, pelaksanaan proyek juga diduga mengabaikan aturan K3. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan standar kerja lainnya.

 

Padahal, penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam aturan tersebut, pelaksana jasa konstruksi diwajibkan menerapkan standar keselamatan kerja guna mencegah kecelakaan di lapangan.

Tak hanya itu, proyek tersebut juga diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Pada papan informasi proyek disebut tidak tercantum volume pekerjaan sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui secara rinci pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

 

Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

 

Menanggapi dugaan tersebut, pihak GNP Tipikor menyatakan akan menindaklanjuti temuan itu dengan menyurati Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek paving blok tersebut.

 

“Jangan sampai proyek pemerintah dikerjakan asal-asalan, minim keselamatan kerja, dan terkesan menutup informasi publik. Ini menyangkut uang rakyat,” ujar salah satu perwakilan GNP Tipikor.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi saat hendak dikonfirmasi.

 

Ryan

LAINNYA
xbanner 970x250