
Visinews.id, Dugaan praktik jual beli aspal bekas (Reclaimed Asphalt Pavement/RAP) dari proyek pembangunan underpass Bitung, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Material sisa proyek yang bersumber dari anggaran negara disebut berpotensi masuk kategori penggelapan aset jika diperjualbelikan tanpa prosedur resmi.
Aspal bekas secara umum diketahui masih memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan kembali melalui proses daur ulang. Dengan penambahan bahan pengikat (binder) sekitar 1 persen, material tersebut dapat digunakan untuk pelapisan jalan lingkungan, area parkir, hingga perbaikan jalan desa.
Selain lebih hemat biaya dibandingkan aspal baru, pemanfaatan aspal bekas juga dinilai ramah lingkungan karena mengurangi limbah konstruksi. Namun, persoalan muncul ketika material tersebut berasal dari proyek pemerintah yang dibiayai Anggaran Negara.
Berdasarkan informasi warga, limbah aspal hasil pengerukan proyek pembangunan underpass Bitung perlu diawasi ketat agar tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk pembangunan underpass tersebut guna mengatasi kemacetan di kawasan Bitung, Kabupaten Tangerang.
Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPL Indonesia), M. Guruh, menegaskan bahwa aspal bekas hasil bongkaran jalan dari proyek pemerintah termasuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN) atau aset daerah.
“Jika ada penjualan material sisa proyek tanpa prosedur resmi, itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk dugaan penggelapan aset negara atau bahkan korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan material sisa proyek pemerintah harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mekanisme pencatatan, pemanfaatan kembali, atau pelelangan resmi sesuai ketentuan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pengelolaan limbah aspal dari proyek tersebut.
RedKjk
