xbanner 970x250

Pemkab Tangerang Minta Aturan Alih Fungsi Sawah Dilonggarkan, Aktivis Lingkungan Soroti Risiko Hilangnya Lahan

2 minutes reading
Monday, 16 Mar 2026 13:47 0 41 Redaksi

Visinews.id, Permintaan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar aturan pengendalian alih fungsi lahan sawah dilonggarkan menuai sorotan dari sejumlah aktivis lingkungan. Mereka mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan lahan pertanian di daerah tersebut.

 

Sebelumnya, Pemkab Tangerang menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan industri dan perumahan membuat alih fungsi lahan sulit dihindari. Tingginya kebutuhan lahan untuk pembangunan permukiman, termasuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), disebut menjadi salah satu alasan.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma menyatakan bahwa kebutuhan pembangunan di wilayah tersebut terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan investasi di sektor properti.

 

Namun di tempat terpisah, Ketua Umum AMPPL Indonesia, Guruh, mengkritik rencana pelonggaran aturan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci luas lahan sawah yang telah beralih fungsi dalam beberapa tahun terakhir.

 

“Seharusnya Pemda Kabupaten Tangerang menjelaskan berapa hektare lahan sawah yang sudah beralih fungsi dari tahun 2011 sampai 2025. Jangan hanya menyinggung pembangunan rumah subsidi, karena ada juga proyek pengembang properti besar di Kabupaten Tangerang,” ujar Guruh.

Ia juga mempertanyakan potensi dampak lingkungan jika alih fungsi lahan sawah terus terjadi.

 

“Pertanyaannya, mau berapa hektare lagi sawah yang hilang?” katanya.

Guruh menambahkan, persoalan alih fungsi lahan juga perlu dikaitkan dengan kondisi lingkungan, termasuk potensi banjir yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

 

Menurutnya, berdasarkan pemberitaan media nasional pada 2026, banjir di Kabupaten Tangerang pernah berdampak pada sekitar 9.000 kepala keluarga (KK).

“Pemerintah daerah seharusnya fokus pada upaya pencegahan banjir sejak dini untuk mengurangi risiko kerugian masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan (GPL) Indonesia, Ayi Abdullah, juga menyoroti rencana pelonggaran aturan tersebut.

 

Menurutnya, tingginya permintaan lahan dari sektor industri dan properti perlu diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap izin alih fungsi lahan sawah.

Ia menilai perlu ada transparansi terkait pemberian izin tersebut agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

 

“Permintaan kelonggaran aturan ini berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang jika tidak disertai pengawasan dan transparansi dalam pemberian izin alih fungsi lahan,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait tanggapan atas kritik dari para aktivis lingkungan tersebut.

 

Ryan

LAINNYA
xbanner 970x250