
Visinews.id, Sebuah bangunan gedung tinggi yang rencananya akan dijadikan kost-kostan di Jalan Taruna, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut berlokasi di RT 05/03 dan RT 04/03, dan hal ini terungkap pada Rabu, 10 September 2025.
Ketidaktertiban dalam pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tanpa izin ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik.
Salah satu pekerja bangunan mengungkapkan bahwa bangunan di RT 04 RW 03 atas nama Koh Daniil, yang sebelumnya berdomisili di wilayah Banjar, Kota Tangerang dan kini memiliki usaha laundry di Babakan. Sedangkan bangunan di RT 05 RW 03 dimiliki oleh Pak Haji Imam, yang sebelumnya dibeli dari almarhum Pak Haji Amin, seorang mantan pengajar di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Seorang warga setempat menambahkan bahwa bangunan di RT 05 RW 03 memang sudah berpindah kepemilikan dari almarhum Pak Haji Amin kepada Pak Haji Imam. Informasi ini menambah kompleksitas kasus terkait kepemilikan dan perizinan bangunan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, pemerintah kota diharapkan dapat menindak tegas pelanggaran perizinan ini demi menjaga ketertiban dan meningkatkan PAD.
Lurah Babakan, Ali Furqon, menyatakan bahwa pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tangerang untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pembangunan ilegal tersebut. “Tempo hari sudah dilakukan peneguran oleh Tramtib Kota Tangerang,” ujarnya.
Namun, Ali Furqon mengakui bahwa hingga saat ini belum ada permohonan resmi terkait PBG yang masuk ke kelurahan. “Selama ini belum ada yang datang ke Kelurahan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik bangunan maupun dinas terkait. Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memastikan pembangunan di Kota Tangerang berjalan sesuai aturan dan mendukung kemajuan kota.
Red/Kjk
