
Visinews.id, Kebahagiaan para lansia dan anak yatim penerima Bantuan Sosial Terpadu (BST) APBD Kabupaten Tangerang berubah menjadi kekecewaan akibat teknis penyaluran yang dinilai berbelit dan memberatkan. Hal ini disampaikan oleh Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Tangerang Maesyal Rasyid pada Jumat, 19 September 2025.
Ketua LSBSN, Susetyo Yuli Ristianto, menyoroti aturan yang mewajibkan penerima membuka rekening Bank BJB dengan setoran awal Rp50.000 serta melengkapi dokumen tambahan seperti akta kelahiran atau surat perwalian pengadilan. Menurutnya, persyaratan tersebut tidak realistis bagi warga miskin, terutama lansia yang tidak memiliki akta kelahiran dan anak yatim yang tinggal bersama kerabat yang sulit mengurus surat perwalian.
“Banyak lansia tak punya akta kelahiran. Anak yatim yang tinggal bersama kerabat pun tak mungkin mudah mengurus surat perwalian ke pengadilan. Mereka datang ke bank dengan penuh harap, tetapi pulang dengan kecewa,” ujar Susetyo.
LSBSN juga menemukan kasus di Kecamatan Jambe dan Solear, di mana warga harus patungan biaya sewa mobil pick-up untuk pergi ke bank. Setibanya di lokasi, mereka harus mengantri lama dan sering diminta kembali karena persyaratan belum terpenuhi.
LSBSN mendesak pemerintah daerah untuk mencari solusi penyaluran bantuan yang lebih ramah dan mudah diakses oleh kelompok rentan. Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain penggunaan surat keterangan desa sebagai pengganti dokumen sulit, atau distribusi tunai langsung di lokasi strategis agar tidak memberatkan penerima.
“Jangan biarkan bantuan sosial berubah menjadi beban. Kami berharap Bupati segera meninjau ulang kebijakan ini agar tidak lagi melukai harapan warga,” tegas Susetyo.
Dengan evaluasi dan perbaikan teknis penyaluran, diharapkan bantuan sosial di Kabupaten Tangerang dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ryan
