
Visinews.id, LBH Ampel Sakti Nusantara mengingatkan seluruh pemerintah desa agar berhati-hati dalam mengelola anggaran pembangunan desa. Lembaga tersebut menegaskan bahwa proyek pembangunan yang dibiayai menggunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun bantuan keuangan lainnya tidak boleh mengalami tumpang tindih atau overlapping.
Peringatan itu disampaikan Ketua LBH Ampel Sakti Nusantara, Fajar. Menurutnya, pengelolaan keuangan desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, satu objek pekerjaan atau kegiatan tidak boleh didanai oleh dua sumber anggaran berbeda dalam waktu yang sama. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan unsur penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Kami mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya agar berhati-hati dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan APBDes. Proyek yang tumpang tindih bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi bisa dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Fajar dalam keterangan tertulis.
Tiga Risiko Proyek Tumpang Tindih
Menurut LBH Ampel Sakti Nusantara, terdapat sejumlah risiko yang dapat muncul apabila proyek pembangunan desa mengalami tumpang tindih anggaran maupun lokasi pekerjaan.
Pertama, berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya kemungkinan penganggaran ganda pada proyek yang sama.
Kedua, proyek yang tumpang tindih dapat menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Daerah saat dilakukan pemeriksaan rutin.
Ketiga, apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok melalui penganggaran ganda, maka pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dorong Aparatur Desa Konsultasi Hukum
LBH Ampel Sakti Nusantara juga mengimbau kepala desa dan perangkat desa untuk melakukan konsultasi hukum sebelum menjalankan program pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Membangun desa itu harus cepat, tapi yang lebih utama adalah selamat. Jangan sampai karena kurangnya ketelitian dalam pemetaan proyek, perangkat desa harus berurusan dengan hukum,” pungkas Fajar.
LBH Ampel Sakti Nusantara berharap seluruh pemerintah desa dapat meningkatkan kehati-hatian dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pembangunan agar penggunaan dana publik benar-benar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Red
