
Visinews.id, Sebuah kendaraan dinas dengan pelat merah A 1126 W yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama hampir dua tahun. Berdasarkan penelusuran data pajak resmi, pembayaran terakhir tercatat pada 4 November 2023. Saat dicek pada 10 Oktober 2025, keterlambatan mencapai 1 tahun 11 bulan 6 hari, menimbulkan tanda tanya tentang kepatuhan administrasi pemerintah daerah terhadap aturan pajak.
Kendaraan bermotor pelat merah ini, yang kode wilayahnya A (Banten), tampak masih aktif digunakan di jalan raya. Dokumentasi dari Tim KJK Tangerang Raya menunjukkan mobil tersebut beroperasi normal, meskipun tagihan pajaknya menumpuk. Hal ini menjadi sorotan karena kendaraan dinas pemerintah seharusnya menjadi contoh teladan dalam mematuhi kewajiban pajak, termasuk PKB yang wajib dibayar setiap tahun untuk mendukung pendapatan daerah.
Dari informasi layanan pajak resmi, total tagihan yang harus diselesaikan mencapai Rp2.092.000. Berikut rincian lengkapnya:
– PKB Pokok: Rp761.000 (pajak utama berdasarkan nilai kendaraan).
– Opsen PKB Pokok: Rp502.000 (opsen atau biaya operasional terkait PKB).
– SWD Pokok: Rp429.000 (Sumbangan Wajib Dana Sosial atau biaya administrasi).
– SWD Denda: Rp100.000 (denda atas keterlambatan SWD).
– STNK: Rp200.000 (biaya pembuatan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan).
– TNKB: Rp100.000 (biaya pembuatan atau perpanjangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Yang paling menarik, meskipun keterlambatan hampir dua tahun, denda PKB tercatat Rp0. Ini memicu pertanyaan publik tentang mekanisme perhitungan denda untuk kendaraan dinas. Biasanya, denda PKB dihitung 2% per bulan keterlambatan, tapi kebijakan khusus untuk aset pemerintah mungkin berbeda. Apakah ada pengecualian atau kelalaian administrasi? Hal ini perlu diklarifikasi untuk menjaga transparansi.
Penggunaan kendaraan dinas yang pajaknya menunggak tidak hanya melanggar aturan, tapi juga bisa berdampak pada keselamatan berkendara dan pendapatan daerah. Di Kabupaten Tangerang, pajak kendaraan seperti PKB menjadi sumber utama untuk infrastruktur jalan dan pelayanan publik. Jika instansi pemerintah abai, ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lalu lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait atau Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengenai kasus ini. Masyarakat berharap ada tindak lanjut cepat, termasuk pembayaran tunggakan dan penjelasan tentang denda nol tersebut, agar kendaraan dinas tetap menjadi simbol kepatuhan.
Kasus menunggak pajak kendaraan dinas seperti ini bukan yang pertama di kabupaten Tangerang. Pemerintah daerah diimbau untuk rutin memeriksa asetnya agar tidak menimbulkan polemik serupa.
Red Kjk
