xbanner 970x250

H. Sobri DPRD Tangerang Bela Masyarakat Cikupa: Mediasi Penahanan Ijazah Karyawan oleh PT Tiga Sumber Rejeki (3J Autocare)

2 minutes reading
Thursday, 2 Oct 2025 13:33 0 63 Redaksi

Visinews.id, Dugaan penahanan ijazah karyawan oleh PT Tiga Sumber Rejeki (3J Autocare) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan serius. Pada Jumat (26/9/2024), Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Gerindra, H. Sobri, bersama Perwakilan Pemerintah Desa Cikupa, langsung mendatangi perusahaan yang bergerak di bidang cuci mobil tersebut untuk melakukan mediasi.

 

Pertemuan ini dipicu keluhan warga Desa Cikupa yang bekerja di perusahaan dan mengaku ijazah mereka ditahan oleh pihak human resources (HRD). H. Sobri menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya. “Pihak HRD terlalu banyak berkelit. Menahan ijazah karyawan adalah kesalahan besar. Tadi kami tanyakan, dan mereka mengakui masih ada ijazah yang ditahan. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas H. Sobri saat mediasi berlangsung.

 

 

Dukungan Pemerintah Desa Cikupa Kepala Desa (Kades) Cikupa, Ali Makbud, dan Sekretaris Desa (Sekdes) turut hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka menyampaikan bahwa langkah ini merupakan fasilitasi pemerintah desa untuk melindungi warganya. “Ada warga kami yang bekerja di sini dan mengaku ijazahnya ditahan. Kami minta agar ijazah tersebut segera dikembalikan,” ujar Sekdes Cikupa.

 

Kades Ali Makbud juga mengungkapkan upaya sebelumnya yang gagal. “Sebelum mediasi ini, kami pernah mengirimkan surat untuk meminta bertemu dengan pihak perusahaan, tapi tidak diindahkan.” Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada H. Sobri atas inisiatifnya membela masyarakat Cikupa. “Terima kasih kepada H. Sobri yang telah melakukan langkah-langkah untuk membela warga kami yang ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan hingga saat ini.”

 

Mediasi yang berlangsung cukup alot itu berakhir dengan kesepakatan penting. Pihak perusahaan berkomitmen untuk segera mengembalikan seluruh ijazah milik karyawan tanpa syarat. Saat dikonfirmasi media seusai pertemuan, H. Sobri menyatakan, “Tadi disampaikan dari pihak pengacara owner perusahaan bahwa ijazah yang masih ada akan dikembalikan pada Jumat depan, pukul 16.00 sore, kepada pihak karyawan. Kita tunggu saja janji mereka.”

 

H. Sobri juga menegaskan komitmennya untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas. “Kami dari DPRD Fraksi Gerindra akan terus memantau agar hak-hak karyawan terpenuhi.” Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain di Kabupaten Tangerang untuk menghormati hak pekerja, termasuk ijazah sebagai dokumen pribadi yang dilindungi undang-undang.

 

Kasus penahanan ijazah karyawan seperti ini sering menjadi permasalahan di dunia kerja Indonesia. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, praktik tersebut melanggar hak karyawan dan bisa berujung sanksi hukum. Masyarakat Cikupa berharap mediasi ini membawa solusi cepat dan adil.

 

Ryan

LAINNYA
xbanner 970x250