xbanner 970x250

Dugaan Praktik KKN di Kecamatan Curug: Proyek Terancam Transparansi dan Akuntabilitas

2 minutes reading
Wednesday, 28 May 2025 11:07 0 64 Redaksi

Visinews.id, Isu dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencuat di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan independen, diduga dikuasai oleh oknum internal kecamatan. Mereka meminjam nama CV pihak lain sebagai kedok legalitas pelaksanaan proyek.

 

Informasi yang diterima menunjukkan bahwa pekerjaan fisik proyek yang seharusnya menjadi kewenangan rekanan resmi justru dijalankan oleh oknum internal kecamatan. Praktik ini diduga disertai pungutan liar atau “kemitraan” sebesar 5–7 persen dari nilai proyek, yang semakin memperburuk situasi.

 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat berujung pada korupsi. Selain itu, pengaturan pengadaan yang tidak transparan mengarah pada kolusi, serta potensi nepotisme, terutama jika keterlibatan kepala desa aktif dalam proyek tersebut terbukti.

 

Salah satu proyek penting dilaporkan jatuh ke tangan seorang kepala desa yang namanya tercantum sebagai penerima. Arif Rahman Hakim Camat Curug, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa dia yang memberikan proyek tersebut, namun mengklaim tidak mengetahui bahwa kepala desa tersebut adalah penerima proyek. “Kalau soal pekerjaan yang katanya dikerjakan pihak kecamatan sendiri, mungkin itu rekanannya Dn,” ujarnya singkat.

 

Terkait dugaan pungutan “kemitraan,” Camat memilih untuk tidak memberikan komentar dan menyatakan ketidaktahuannya mengenai hal tersebut.

 

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Curug yang berinisial Ikb mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan tanpa melakukan pengawasan independen. “Saya cuma PPTK-nya. Yang menunjuk kegiatan itu camat atau pimpinan. Semua kegiatan, baik di dalam maupun di luar kantor kecamatan, saya yang mengurus,” ujarnya.

 

Kondisi ini memperkuat dugaan praktik KKN yang berlangsung sistemik dan minim pengawasan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Setiap indikasi penyalahgunaan wewenang berpotensi dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa pejabat publik harus bekerja secara profesional dan jujur, serta menghindari penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Publik kini menuntut agar Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik KKN ini. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.

 

Dengan adanya perhatian dan tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan praktik KKN dapat diminimalisir, dan proyek-proyek pemerintah dapat dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

 

 

Red

LAINNYA
xbanner 970x250