
Visinews.id, Sebuah ruko di kawasan Flora Aryana E12 No. 36, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, diduga telah beroperasi sebagai Resto And Cafe yang menjual minuman beralkohol. Lokasi cafe ini cukup dekat dengan pemukiman warga sekitar, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Ketua RW 27, Bapak Yo Peng Ho, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa pihak yang menyewa ruko tersebut adalah suami dari pemilik, yang merupakan warga negara asing. “Pemilik ruko tidak mengetahui bahwa penyewa adalah warga asing. Mereka hanya melaporkan niat untuk membuka Resto And Cafe biasa,” ujarnya pada Rabu, 17 September 2025.
Menurut Bapak Yo Peng Ho, Resto And Cafe tersebut memang beroperasi sebagai tempat umum. Mereka juga telah mengajukan Surat Keterangan Usaha (SKU) ke Kelurahan Sukabakti. Namun, beberapa kali terjadi keramaian yang melibatkan banyak orang, termasuk diduga warga negara asing dari Afrika dan Nigeria, yang membuat situasi menjadi kurang kondusif.
Lebih lanjut, Ketua RW menambahkan, “Informasi terakhir dari kepala security Aryana menyebutkan akan ada tindakan terkait hal ini. Namun, saya tidak mengetahui adanya penjualan minuman keras karena izin yang diajukan hanya untuk Resto And Cafe biasa.”
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Kantor Kelurahan Sukabakti terkait keberadaan dan izin Resto And Cafe tersebut, sayangnya tidak ada satu pun pegawai atau lurah yang hadir di kantor. Hanya ada seorang pelajar magang yang berada di sana. Kondisi ini sangat disayangkan mengingat kelurahan seharusnya menjadi pusat pelayanan publik yang responsif dan mudah diakses oleh masyarakat.
Red
