xbanner 970x250

Diduga Curi Laptop dan Bawa Sajam, Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Curug

2 minutes reading
Thursday, 5 Feb 2026 14:09 0 58 Redaksi

Visinews.id, Unit Reskrim Polsek Curug Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (2/2/2026) lalu.

Pengungkapan kasus dipimpin Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K. bersama Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto, S.H., M.H., didampingi Panit 1 Reskrim IPTU Andhira Wigata A.Y., S.Tr.K., serta anggota Unit Reskrim Polsek Curug.

Kejadian dilaporkan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Sukabakti RT 002/007, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug. Seorang pria berinisial SYELDI diduga mengambil satu unit laptop Lenovo warna hitam milik korban saat korban tertidur dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.

“Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku masuk ke dalam kontrakan dan mengambil laptop yang berada di atas meja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Curug AKP Edi Purwanto.

Saat terduga pelaku hendak keluar membawa laptop, korban terbangun dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar kemudian mengamankan terduga pelaku, sebelum Ketua RT menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabakti Brigadir Ahmad Fauzan Nabila.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang, satu kunci T, serta dua mata kunci. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial LEO yang saat ini masih dalam pencarian dan berstatus DPO.

“Terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Curug untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Edi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Polisi menyatakan perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

 

Ryan

LAINNYA
xbanner 970x250