
Visinews.id, Aktivis senior sekaligus Ketua DPW GMPK Banten, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan kelas jalan guna melindungi kenyamanan dan keselamatan masyarakat, Rabu (29/4/2026).
Menurut Jembar, hingga saat ini pemerintah daerah dinilai masih mengandalkan aturan tingkat Peraturan Bupati (Perbup), yang dianggap belum cukup kuat untuk mengatasi persoalan lalu lintas kendaraan berat di sejumlah wilayah.
“Jika masih mengandalkan Perbup, jangan harap kenyamanan masyarakat bisa terwujud. Harus ada Perda yang mengatur kelas jalan secara jelas,” ujarnya.
Ia menilai, meski anggaran pembangunan infrastruktur jalan telah digelontorkan hingga ratusan miliar rupiah, tanpa regulasi yang tegas, kerusakan jalan akan terus terjadi akibat kendaraan bertonase besar yang melintas tidak sesuai kelas jalan.
Jembar juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah seperti Cadas dan Pakuhaji, di mana lalu lintas truk besar dinilai semakin meningkat, terlebih setelah adanya kondisi jembatan rusak yang mengalihkan arus kendaraan.
“Truk trailer masuk siang dan malam. Ini berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan masyarakat,” katanya.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara secara wajar dan memperhatikan keselamatan, serta ketentuan terkait kelas jalan berdasarkan daya dukung dan dimensi kendaraan.
Dalam regulasi tersebut, jalan dibagi ke dalam beberapa kelas, antara lain Kelas I, II, III, dan jalan khusus, yang masing-masing memiliki batasan muatan sumbu terberat (MST) serta dimensi kendaraan.
Menurutnya, penerapan pengaturan kelas jalan melalui Perda akan menjadi langkah strategis untuk mengendalikan lalu lintas kendaraan berat sekaligus menjaga umur infrastruktur jalan.
Jembar menyatakan pihaknya siap dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan apabila pemerintah daerah serius menyusun Perda tersebut.
“Kami siap duduk bersama untuk merumuskan Perda pengaturan kelas jalan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap Bupati Tangerang segera mengambil langkah konkret agar kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait usulan tersebut.
Ryan
