
VISINEWS.ID|TANGERANG –Penangkapan Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap perizinan pertanahan memicu reaksi keras dari kalangan aktivis lingkungan.
Pemerhati lingkungan menilai, kasus tersebut hanyalah puncak gunung es dari masifnya praktik alih fungsi lahan di wilayah penyangga ibu kota. Praktik pengubahan fungsi lahan, khususnya dari lahan pertanian produktif menjadi kawasan komersial dan permukiman, disebut telah lama terjadi.
“Kasus suap perizinan ini membuka mata kita bahwa ada celah birokrasi yang sengaja dimanfaatkan untuk memuluskan proyek-proyek raksasa. Yang paling mengkhawatirkan, fenomena tanah sawah disulap menjadi tanah darat atau perumahan kini marak terjadi di berbagai sudut Tangerang,” ujar Guruh, Ketua Umum Ampel Indonesia, Jumat (19/9/2026).
Menurutnya, alih fungsi lahan secara masif berdampak langsung terhadap lingkungan. Hilangnya daerah resapan air alami membuat aliran permukaan (runoff) meningkat drastis saat musim hujan, yang kerap merendam permukiman warga. Di sisi lain, menyusutnya lahan sawah produktif juga mengancam kedaulatan pangan lokal dan mata pencaharian petani tradisional.
Senada, Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan (GPL), Ayi Abdullah, S.H., mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam.
“Kami meminta pemerintah tidak tinggal diam. Evaluasi ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus segera dilakukan agar sisa-sisa ruang hijau yang ada tidak musnah demi kepentingan korporasi semata,” tegas Ayi.
Para pegiat lingkungan mendesak KPK mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan suap perizinan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke pejabat daerah.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah diminta segera melakukan audit total terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek-proyek properti skala besar di Tangerang. (red)
