
Visinews.id, Komnas Perlindungan Anak menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Pati sejak September 2024. Lembaga tersebut menilai keterlambatan penanganan berpotensi merugikan korban dan menghambat kepastian hukum.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menegaskan pentingnya percepatan proses hukum dalam kasus yang melibatkan anak.
“Keadilan yang tertunda adalah kekerasan kedua bagi anak korban. Negara tidak boleh membiarkan anak menunggu tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Selain di Pati, dugaan kasus serupa juga disebut terjadi di beberapa daerah lain seperti Ciawi, Karawang, dan Sukabumi. Komnas Anak menilai kejadian ini diduga bukan berdiri sendiri, melainkan menunjukkan adanya pola yang perlu menjadi perhatian serius.
“Ini bukan sekadar kasus, ini pola. Ini menjadi alarm bahwa sistem perlindungan anak perlu diperkuat,” tambahnya.
Komnas Perlindungan Anak mendesak sejumlah langkah, di antaranya:
Pembukaan kembali penanganan kasus secara transparan
Percepatan proses hukum di berbagai daerah terkait
Evaluasi sistem penanganan kasus anak
Evaluasi lembaga pendidikan berbasis asrama
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya potensi kekerasan terhadap anak.
Komnas Anak menyediakan layanan pengaduan melalui hotline Ai Sahabat Anak (24 jam) di nomor 08 222 8888 454.
Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak, tercatat sebanyak 5.266 kasus pelanggaran terhadap anak sepanjang 2025, dengan dugaan kekerasan seksual sebagai kasus yang paling dominan.
Komnas Perlindungan Anak menyatakan akan terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas guna memastikan perlindungan terhadap anak dapat berjalan optimal.
Ryan
