xbanner 970x250

KOMNAS Perlindungan Anak Desak Penegakan Hukum Maksimal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pangkalpinang

2 minutes reading
Sunday, 15 Feb 2026 16:08 0 81 Redaksi

Visinews.id, KOMNAS Perlindungan Anak melalui Ketua Umum Agustinus Sirait menyatakan sikap tegas atas penanganan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Sabtu (14/2/2026).

 

Kasus tersebut melibatkan YHP yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya, masing-masing P (7) dan K (6).

 

Berdasarkan keterangan korban, data pelaporan, dugaan serta bukti medis (visum), perbuatan tersebut diduga terjadi berulang sejak 2024 hingga Desember 2025.

 

Korban juga menyampaikan bahwa salah satu kejadian diduga dilakukan dalam satu ruangan rumah setelah pelaku mengajak menonton film dewasa. Setelah kejadian, korban disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun, termasuk ibunya.

 

KOMNAS Perlindungan Anak menyoroti sejumlah poin krusial.

 

Pertama, mendesak penyidik menerapkan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang berlaku penuh per Januari 2026, dengan pemberatan pidana sepertiga karena status terduga sebagai ayah kandung.

 

Kedua, meminta Kapolresta Pangkalpinang dan Kapolda Bangka Belitung memastikan proses penyidikan berjalan pro justitia, transparan, dan bebas intervensi, dengan prinsip equality before the law.

 

Ketiga, menilai kasus ini menjadi alarm keras, merujuk Catatan Akhir Tahun 2025 KOMNAS Perlindungan Anak yang mencatat 59 persen pelaku kekerasan seksual berasal dari lingkungan keluarga.

 

Keempat, mendorong penggunaan Pasal 25 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan mempertimbangkan keterangan saksi korban yang didukung hasil visum dan pemeriksaan psikologi klinis.

 

“Kami tidak akan diam jika ditemukan ada upaya pelemahan kasus. Kasus ini harus menjadi momentum pembuktian bahwa Polri berpihak pada keadilan bagi korban anak,” tegas Agustinus.

 

Ia juga menyinggung peluncuran Direktorat dan Satuan Tugas PPA-PPO pada Januari 2026 di Bareskrim, yang diharapkan memperkuat perlindungan anak.

 

KOMNAS Perlindungan Anak menyatakan akan mengirimkan tim pemantau khusus dari pusat serta perwakilan Kabupaten Belitung Timur yang diketuai Imelda Handayani ke Pangkalpinang.

 

Tim tersebut akan mengawal proses mulai dari penyidikan, persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan pemulihan psikis korban berjalan optimal.

 

Ryan

LAINNYA
xbanner 970x250